Tanggung Gugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Seorang Analis Kredit dalam hal terjadinya Wanprestasi Debitur : studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Paron Ngawi

DhyahAyuSitoresmi (2007) Tanggung Gugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Seorang Analis Kredit dalam hal terjadinya Wanprestasi Debitur : studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Paron Ngawi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Tanggung Gugat Akibat Perbuatan Melawan Hukum Seorang Analis Kredit Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Debitur (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Paron Ngawi). Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) tanggung gugat akibat Perbuatan Melawan Hukum seorang analis kredit dalam hal terjadi wanprestasi debitur (2) upaya yang dilakukan dalam hal terjadinya wanprestasi debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum dari seorang analis kredit. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empirik yang mengkaji tanggung gugat akibat perbuatan melawan hukum seorang analis kredit dalam hal terjadinya wanprestasi debitur serta upaya yang dilakukan dalam hal terjadinya wanprestasi debitur akibat perbuatan melawan hukum seorang analis kredit. Apabila seorang analis melakukan perbuatan melawan hukum, maka analis tersebut harus mempertanggunggugatkan perbuatannya tersebut. Tanggung gugat yang dikenakan kepada analis kredit (mantri) yang melakukan perbuatan melawan hukum di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit antara lain berupa (a) Dalam hal terjadinya wanprestasi Debitur dikarenakan kondisi alam dan lingkungan maka mantri tidak ikut bertanggung jawab karena dianggap sebagai risiko bisnis. (b) Dalam hal terjadi wanprestasi debitur diakibatkan karena resiko non bisnis misalnya kurangnya kemampuan analisis, sikap dan pola pikir yang salah maupun itikad buruk seorang petugas Mantri dengan cara melakukan manipulasi data dalam analisa kredit atau tidak dilakukannya monitoring kredit secara benar dan sungguh-sungguh maka Mantri tersebut akan ikut bertanggung jawab atas pelunasan kredit tersebut atau dengan kata lain Mantri tersebut ikut membantu pembayaran dari kredit debitur sampai dengan lunas. (c) jika wanprestasi debitur terjadi memang karena kelalaian seorang Mantri dengan prosentase yang besar, maka Mantri tersebut akan mendapat teguran tertulis (sanksi jabatan) dari Pimpinan Cabang atas rekomendasi penilik, sehingga Mantri tersebut akan ditunda kenaikan pangkat selama 2 tahun. (d) Apabila seorang Mantri sudah bersekongkol dengan nasabah peminjam dan juga ikut memakai pinjaman tersebut, maka sanksi yang akan ia dapat adalah dipecat atau di PHK. (e) Apabila terjadi bahwa sebenarnya nasabah sudah melakukan pembayaran namun pembayaran tersebut dititipkan kepada Mantri karena memang diperbolehkan bahwa pembayaran bisa dititipkan kepada mantri tanpa harus pergi ke kantor dan ternyata Mantri tersebut tidak menyetorkan pembayaran dari nasabah itu ke kantor, maka sanksinya juga dipecat atau di PHK.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/232/050702708
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Oct 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 07:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109917
[thumbnail of 050702708.pdf]
Preview
Text
050702708.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item