Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pejabat yang Membuat Akta Tanah : studi tentang Akta Pemberian Hak Tanggungan

MasrifahMayzuna (2007) Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pejabat yang Membuat Akta Tanah : studi tentang Akta Pemberian Hak Tanggungan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang masalah Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat yang Membuat Akta Tanah. Hal ini dilatarbelakangi dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang pada Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 disebutkan bahwa notaris berwenang pula membuat akta pertanahan yang oleh peraturan-perundang-undangan sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akibatnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 pada prakteknya menimbulkan masalah dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan khususnya dalam hal membuat akta untuk membebankan hak tanggungan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dalam upaya mengetahui konsistensi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap kewenangan notaris dan PPAT dalam praktek membuat Akta Pertanahan sebagai jaminan kredit bank dan penerapan kewenangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam praktek pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ditinjau dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka metode yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach) untuk mengkaji konsistensi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewenangan notaris dan PPAT sebagai pejabat yang membuat akta tanah. Kemudian, seluruh bahan hukum yang ada di analisa secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian normatif ini akhirnya diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta pertanahan yang selama ini kewenangan pembuatan akta tersebut diberikan kepada PPAT, pada prakteknya menimbulkan permasalahan dibidang pembuatan akta pertanahan sehingga dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain, tidak ada konsistensi antara peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 dengan praktek pembuatan akta pertanahan sebagai jaminan kredit bank. Dengan tidak dapat dilaksanakannya ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004, maka kewenangan pembuatan APHT tidak dapat diserahkan kepada notaris, karena dalam praktek pembuatan APHT hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya dilakukan suatu judicial review terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris oleh Mahkamah Konstitusi dan melakukan perubahan terhadap subtansi UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu khususnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pembuatan akta pertanahan sebagai jaminan kredit bank.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050703069
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Nov 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109879
[thumbnail of 050703069.pdf]
Preview
Text
050703069.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item