Hambatan Pendaftaran Tanah Bengkok di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang : studi di Kantor Pemerintahan Desa Keras dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang

AdiAsmara (2007) Hambatan Pendaftaran Tanah Bengkok di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang : studi di Kantor Pemerintahan Desa Keras dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah Bengkok di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi dengan maraknya penyelewengan hak atas tanah Bengkok yang banyak dilakukan oleh aparat desa yang dalam hal ini sebagai pihak pengelolanya. Pendaftaran tanah sangat diperlukan sebagai sarana menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah demi kelancaran pembangunan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji tentang hambatan dan upaya pelaksanaan pendaftaran tanah Bengkok di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang menurut PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang. Penelitian dilaksanakan di Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang yang merupakan desa yang memiliki hak atas tanah Bengkok yang paling banyak di Kabupaten Jombang dan sebagian besar hak atas tanah Bengkok tersebut belum dilakukan pendaftaran tanah. Berdasarkan hasil penelitian, tanah Bengkok yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang adalah hasil dari campur tangan pihak Pemerintah Kabupaten seperti halnya tanah Bengkok yang ada di Desa Jenisgelaran Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Sedangkan status tanah Bengkok desa-desa di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan yang belum didaftarkan, keadaannya tidak jauh beda dengan kondisi tanah Bengkok yang ada di Desa Keras di wilayah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Ada beberapa alasan yang menjadi hambatan pendaftaran tanah Bengkok yang diberikan oleh para perangkat desa keras pemegang hak atas tanah Bengkok alasan pertama, bahwa alas hak seperti Letter C adalah merupakan tanda bukti kepemilikan yang paling kuat atau terjamin dari gangguan pihak lain. Alasan kedua menyatakan bahwa prosedur yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak murah dalam melakukan pendaftaran, alasan ketiga menyatakan tidak tahu akan kewajiban mendaftarkan tanah hal ini dikarenakan mereka belum tahu akan tata cara pendaftaran tanah dan kewajiban untuk mendaftarkan tanah Bengkoknya dan kekhawatiran kehilangan bidang tanahnya dengan alasan terkena pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Dari pihak kantor pertanahan memberikan alasan bahwa membutuhkan tenaga pelaksana di lapang yang cukup banyak dan profesioanal. Beberapa upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya melakukan penyuluhan langsung mengusulkan untuk diadakannya pendaftaran secara sistematis, menginstruksikan kepada para kepala desa untuk melaksanakan pendaftaran tanah dalam hal ini tanah Bengkoknya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050703066
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Nov 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:38
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109876
[thumbnail of 050703066.pdf]
Preview
Text
050703066.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item