Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Kepada Tertanggung : studi Komparasi dalam kasus Wanprestasi di PT. Jiwasraya dan AJB Bumiputera

DiahMulyanti (2007) Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Kepada Tertanggung : studi Komparasi dalam kasus Wanprestasi di PT. Jiwasraya dan AJB Bumiputera. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Kepada Tertanggung (Studi Komparasi Dalam Kasus Wanprestasi di PT. jiwasraya dan AJB Bumiputera). Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) perbedaan dan persamaan tanggung jawab PT. Jiwasraya dan AJB Bumiputera dalam kasus wanprestasi yang merugikan tertanggung (2) dasar hokum yang melandasi perbedaan dalam kasus wanprestasi antara PT. jiwasraya dan AJB Bumiputera. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini mengambil lokasi pada PT. Jiwasraya di jalan Merdeka Barat No.4-6 Malang dan AJB Bumiputera di jalan J.A. Suprapto No.83 Malang. Responden yang diambil memiliki kriteria praktisi usaha perasuransian dengan jumlah 5 orang dan responden dari tertanggung dengan jumlah 6 orang. Data penelitian ini terdiri dari data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan responden dan data sekunder yang didapat dari penelusuran bahan-bahan hukum tertulis. Data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perbedaan tanggung jawab kepada tertanggung dalam hal terjadi wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannnya. Bila terjadi kerugian yang dialami tertanggung karena wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Jiwasraya pemegang saham tidak bertanggung jawab atas perbuatan PT, mereka hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Namun dalam hal tertentu akan berlaku teori Piercing The Corporate Veil. Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemiliknya. Pemegang polis sebagai tertanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Jiwasraya, sebab mereka hanya pihak luar yang menanggungkan dirinya terhadap PT. Jiwasraya. Pemegang polis hanya terikat sebatas yang ditentukan dalam syarat-syarat menjadi pemegang polis. Sedangkan pada AJB Bumiputera tanggung jawab terletak ditangan pengurus, perbuatan hukum yang mewakili asuransi jiwa bersama Bumiputera mengikat badan itu sebagai satu kesatuan. Dan pengurus suatu usaha AJB Bumiputera mewakili kepentingan para pemegang polis. Apabila AJB Bumiputera dengan bentuk usahanya ini mengalami kerugian maka tanggung jawab bukan pada badan usaha ini, tetapi pada pengurus dan anggota AJB Bumiputera. Anggota sebagai si tertanggung ikut menanggung kerugian AJB Bumiputera. Pada kedua asuransi terdapat persamaan, dimana bila terbukti telah melakukan wanprestasi maka akan segera memenuhi ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya.Peraturan yang dijadikan landasan dari perbedaan tanggung jawab pada PT. Jiwasyara dan AJB Bumiputera yaitu pada PT. Jiwasraya yang berbentuk perseroan terbatas menggunakan UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan AJB Bumiputera yang berbentuk usaha bersama menggunakan pasal 286 dan 308 KUHD dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050703060
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Nov 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109872
[thumbnail of 050703060.pdf]
Preview
Text
050703060.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item