Upaya Hukum Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Hubungan industrial kepada Mahkamah Agung : studi Normatif terhadap pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

AdhamArdhytiaManggala (2007) Upaya Hukum Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Hubungan industrial kepada Mahkamah Agung : studi Normatif terhadap pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai masalah upaya permohonan pembatalan putusan arbitrase hubungan industrial kepada Mahkamah Agung (studi normatif terhadap pasal 51 dan pasal 52 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial) Hal ini di latar belakangi oleh banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia. Salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah melalui arbitrase. Dalam putusan arbitrase adalah akhir dan tetap, tetapi masih dimungkinkan upaya-upaya hukum terhadap putusan tersebut, sehingga proses penyelesaian perselisihan melalui arbitrase menjadi lama. Pelaksanaan putusan arbitrase memiliki kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sehingga mempunyai akibat hukum terhadap putusan arbitrase. Padahal salah satu tujuan dari undang-undang ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang dikaji yaitu (a) kelemahan-kelemahan pasal 51 dan pasal 52 berkaitan dengan upaya permohonan pembatalan putusan arbitrase hubungan industrial kepada Mahkamah Agung, (b) akibat hukum kelemahan-kelemahan pasal 51 dan pasal 52 terhadap putusan arbitrase. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis yuridis normatif, yaitu menganalisis tentang kelemahan-kelemahan dan akibat hukum permohonan pembatalan putusan arbitrase hubungan industrial kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil penelitian, kelemahan-kelemahan pasal 51 yaitu dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Lembaga arbitrase tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, sehingga proses eksekusi putusan membutuhkan biaya dan waktu yang lama. Undang-undang tidak mengatur lebih lanjut akibat hukumnya apabila putusan tidak diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau perintah eksekusi tersebut telah melewati tenggang waktu. Kelemahan pasal 52 yaitu, proses pengajuan permohanoan pembatalan putusan arbitrase kepada Mahkamah Agung yang memerlukan waktu yang lama. Asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah cepat, tepat adil dan murah. Proses permohonan pembatalan yang lama akan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Menyikapi kelemahan-kelemahan pasal 51 dan 52 UUPPHI tersebut, perlunya pengaturan yang lebih tegas dan jelas. Lembaga arbitrase perlu diberi kewenangan untuk melaksanakan eksekusi agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan baik, dan pemberian sanksi yang tegas agar penegak hukum melaksanakan undang-undang dengan baik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702981
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 12 Nov 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109860
[thumbnail of 050702981.pdf]
Preview
Text
050702981.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of 050702982.pdf] Other
050702982.pdf

Download (0B)

Actions (login required)

View Item View Item