PraditiaTriyundarta (2007) Kajian Yuridis Terhadap Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi terkait dengan kriteria kegagalan bangunan sebagai salah satu Unsur Pertanggungjawaban Pidana. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai kegagalan bangunan dan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan Pasal 43 UUJK dan pengaturan yang seharusnya mengenai penetapan kriteria kegagalan bangunan tersebut. Hal ini dilatarbelakangi karena banyaknya kasus mengenai kegagalan bangunan yang belum dapat diselesaikan dengan baik, oleh karena tidak adanya aturan mengenai batasan atau tolok ukur kriteria kegagalan bangunan, sehingga banyak pihak yang bersalah berdalih melakukan suatu kegagalan bangunan dengan alasan ketidakadaan aturan mengenai kriteria kegagalan bangunan tersebut. Dikhawatirkan perumusan Pasal 43 UUJK akan menjadi percuma. Dalam penulisan ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kriteria kegagalan bangunan yang dapat dipertangungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 43 UUJK, dan bagaimana pengaturan yang seharusnya mengenai penetapan kriteria kegagalan bangunan yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, kemudian seluruh bahan hukum yang ada dianalisa dengan menggunakan penalaran induktif dan penafsiran autentik atau resmi. Dari hasil analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa kriteria kegagalan bangunan meliputi lima bidang pekerjaan, yaitu bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. Kemudian untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana juga harus memenuhi rumusan Pasal 43 UUJK, dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Pada umumnya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga kerugian bagi kepentingan atau ketertiban umum, atau menimbulkan korban luka atau korban jiwa. Untuk selanjutnya kriteria kegagalan bangunan tersebut harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ada beberapa alternatif, yaitu merevisi Pasal 43 UUJK, membuat Peraturan Pemerintah, membentuk Keputusan Menteri, atau membuat Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang semuanya mengatur khusus mengenai kriteria kegagalan bangunan. Menyikapi hasil pembahasan tersebut, maka perlu bagi pemerintah untuk segera membuat peraturan yang mengatur mengenai kriteria kegagalan bangunan khususnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 43 UUJK. Bagi masyarakat jasa konstruksi juga diharapkan dapat menjadikan aturan mengenai kriteria kegagalan bangunan tersebut sebagai pedoman untuk menentukan suatu kegagalan bangunan yang berlaku nasional. Bagi masyarakat umum, diharapakan untuk lebih berpartisipasi dalam kegiatan jasa konstruksi, untuk menciptakan dunia jasa konstruksi Indonesia yang profesional dan maju.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/050702816 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 24 Oct 2007 00:00 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 06:19 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109850 |
Preview |
Text
050702816.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |