Upaya Penyelesaian Antara Klien dengan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Bila Terjadi Kesalahan Penulisan Luas Tanah Dalam Akta Jual Beli Tanah : studi pada Notaris PPAT Eko Cahyono, SH di Kota Malang

EdiPurwonugroho (2007) Upaya Penyelesaian Antara Klien dengan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Bila Terjadi Kesalahan Penulisan Luas Tanah Dalam Akta Jual Beli Tanah : studi pada Notaris PPAT Eko Cahyono, SH di Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul mengenai Upaya Penyelesaian Sengketa antara klien dengan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bila terjadi kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah dan melakukan studi pada Notaris PPAT Eko Cahyono, SH. Hal ini dilatarbelakangi karena penulis menemukan dua fakta yang berkontradiksi. Fakta pertama bahwa perundang-undangan di Indonesia telah mengatur jabatan seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai pejabat umum yang berwenang melakukan pembuatan terhadap akta-akta otentik mengenai tanah. Dalam melaksanakan jabatannya, seorang Notaris PPAT didasari oleh kode etik Notaris dimana dijelaskan didalamnya bahwa Notaris dilarang menolak membuatkan suatu akta perjanjian yang dibawa para pihak sejauh perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang. Fakta kedua adalah hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat perjanjian dengan bentuk apapun dengan batasan tidak melanggar hukum, ketertiban, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berkembangnya kehidupan ekonomi dan hukum tanah, muncul permasalahan-permasalahan di bidang perjanjian jual-beli tanah. Salah satu bentuk permasalahannya adalah kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah. Hal ini mempertemukan fakta pertama dan fakta kedua yang dirumuskan dalam permasalahan bagaimana upaya penyelesaian sengketa diantara klien dan Notaris bila terjadi kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah. Dalam penelitian ini akan menjawab permasalahan sebagai berikut. Permasalahan pertama adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah dan permasalahan kedua adalah bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan antara klien dengan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila terjadi kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji secara langsung kasus yang terjadi mengenai kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah, mengkaji pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan permasalahan upaya apa yang dapat ditempuh klien dan Notaris PPAT dalam menyelesaikan permasalahan akta tanah yang terdapat kesalahan penulisan luas tanah dalam perjanjian akta jual-beli tanah yang dikaji sesuai dengan data-data yang diperoleh di lapangan, kemudian dianalisa sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Bahwa dalam praktek, penulis menemukan bahwa dalam terjadinya sengketa pertanahan, para pihak yang bersengketa cenderung memilih upaya penyelesaian secara musyawarah (negosiasi) dalam menemukan solusinya. Kecenderungan masyarakat memilih salah satu bentuk dari upaya penyelesaian non-litigasi ini disebabkan karena masyarakat beranggapan proses di pengadilan membutuhkan waktu yang lama, biaya yang mahal, prosedur yang sangat formal, putusannya bersifat mengkalahkan pihak lainnya dan lain-lain sebagainya. Hukum yang berlaku di Indonesia memang memperbolehkan untuk melakukan proses penyelesaian diluar mekanisme peradilan, hal ini diatur pada pasal 130 HIR (154 Rbg) dan pasal 1338 KUHPerdata. Penyelesaian dengan cara musyawarah itu sendiri membutuhkan metode-metode dasar agar dalam proses maupun hasilnya dapat sesuai dengan kemufakatan yang dikehendaki oleh para pihak. Menyikapi fakta diatas, kiranya bahwa pemerintah meningkatkan pendidikan dan kualitas masyarakat di bidang hukum. Terjadinya kesalahan penulisan luas tanah dalam akta jual-beli tanah adalah salah satu bentuk sengketa pertanahan yang disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya mengenai hukum perjanjian dan hukum tanah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702583
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Sep 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109839
[thumbnail of 050702583.pdf]
Preview
Text
050702583.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item