Perlindungan Hukum terhadap Investor yang dirugikan oleh emiten atas penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam transaksi saham pada pasar sekunder : studi pada PT. Bursa Efek Jakarta

RiaYunitaSari (2007) Perlindungan Hukum terhadap Investor yang dirugikan oleh emiten atas penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam transaksi saham pada pasar sekunder : studi pada PT. Bursa Efek Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Dirugikan Oleh Emiten Atas Keterbukaan Informasi Dalam Transaksi Saham Pada Pasar Sekunder. Hal ini dilatarbelakangi karena keterbukaan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pasar modal karena dapat mempengaruhi harga efek dan keputusan untuk membeli atau tidak membeli efek tersebut, sedangkan perdagangan efek di bursa masih banyak terjadi pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan dalam perdagangan efek di pasar sekunder yaitu perdagangan di bursa efek. Dalam upaya mengetahui bagaimana bentuk kerugian investor dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan oleh emiten akibat pelanggaran prinsip keterbukaan maka metode yang digunakan yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa terdapat kerugian-kerugian beserta resiko-resiko yang dialami investor akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. Untuk meminimalisir resiko tersebut, diwajibkan kepada semua pihak agar menerapkan prinsip disclosure atau keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap investor, terutama investor publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang seharusnya diketahui investor publik ternyata tidak diungkapkan seluruhnya, salah dalam pengungkapannya, atau terlambat penyampaiannya sehingga menimbulkan kerugian bagi investor, maka para pelaku pasar modal wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian tersebut. Selain itu diterapkan juga sanksi-sanksi bagi emiten yang terbukti melakukan pelanggaran keterbukaan informasi serta upaya-upaya yang dapat dilakukan jika pelanggaran tersebut terjadi. Penegakkan Hukum Pasar Modal memerlukan kerjasama banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal, investor harus menyadari hak-haknya untuk dilindungi sehingga bersikap lebih proaktif, bursa efek sebagai pihak penyelenggara kegiatan perdagangan efek yang juga mempunyai hak membuat peraturan-peraturan, serta Bapepam sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pasar modal.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702578
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Sep 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109834
[thumbnail of 050702578.pdf]
Preview
Text
050702578.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item