Perlindungan Hukum pada nasabah Pegadaian Syariah pada Usaha Tani dari Fluktuasi Harga Musiman : studi diPegadaian Syariah Cabang Sidokare Sidoarjo dan Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya

ArofKurniawan (2007) Perlindungan Hukum pada nasabah Pegadaian Syariah pada Usaha Tani dari Fluktuasi Harga Musiman : studi diPegadaian Syariah Cabang Sidokare Sidoarjo dan Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas perlindungan hukum pada nasabah gadai syariah dalam usaha tani dari fluktuasi harga musiman, yang dalam hal ini mengambil studi di Perum Pegadaian Syariah hal ini dilatar belakangi dengan perkembangan pinjaman kredit yang mulai mengarah pada rahn atau gadai syariah, dengan permasalahan yang pertama yaitu menganalisis permasalahan yang terjadi mengenai perlindungan hukum bagi nasabah gadai syariah pada usaha tani dimana sektor pertanian mempunyai peranan penting, baik dalam keadaan normal maupun dalam kondisi kritis. Kedua menyangkut upaya penyelesaian sengketa pada petani dan pegadaian syariah bila terjadi fluktuasi harga musiman yang terjadi pada petani Dalam penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, ada dua jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Responden penelitian ini terdiri dari kelmpok petani sebagai nasabah pegadaian syariah, koperasi sebagai pihak pembeli gabah dalam program pembelian gabah oleh pemerintah serta manajer pegadaian syariah cabang Sidokare Sidoarjo. Penelitian ini adalah penelitian sampel dengan menggunkan teknik purposive sampling sebanyak 20 % dari jumlah populasi yaitu sebanyak 15 orang responden Berdasarkan hasil wawancara didapatkan taiga variabel point jawaban pertama faktor yang menyebabkan kredit macet yaitu : 1. 9 orang petani mengalami kredit macet karena bencana alam, 2. 5 orang petani mengalami kredit macet karena mengalami kerugian dalam penjualan gabah, 3. 4 orang petani mengalami kredit macet karena kelemahan sistem pengawasan, kelemahan administrasi dan pengikatan jaminan yang kurang sempurna, Kedua Upaya penyelesaian sengketa pada petani dan pegadaian syariah bila terjadi fluktuasi harga musiman yang terjadi pada petani yaitu : 2 orang petani memanfaatkan jasa Negosiator, 4 orang petani melaui mediasi oleh mediator yang netral, dan tidak ada petani yang melalui konsiliasi dan arbitrasi. Ketiga bentuk negosiasi dan mediasi yang terjadi ketika terjadi kredit macet yaitu : 3 orang petani mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran, sehingga barang jaminan tidak dilelang, 3 orang petani melakukan perpanjangan akad perjanjian, dengan membuat surat akad baru, 2 orang petani menerima barang jaminannya di lelang, sehingga mengalami kerugian dalam usaha tani. Berdasarkan analisis deskriptif kulitatif, hasil penelitian dapat dikategorikan sebagai berikut : 1. Bentuk Perlindungan hukum bagi nasabah gadai syariah pada usaha tani dari fluktuasi harga musiman adalah sebagai berikut : a. Upaya perlindungan hukum preventiv, sebagai berikut 1.. Nasabah harus dapat memahami isi akad dalam gadai syariah, para pihak harus menaati ketentuan-ketentuan akad sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Rahn. 2. Nasabah memanfaatkan jasa konsultan, 3. Nasabah memanfaatkan jasa negosiator. 4. Nasabah memilih menjual gabah kepada koperasi yang di tunjuk dalam Program pembelian gabah sehingga mendapatkan harga jual yang yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai upaya menghindari faktor eksternal dari kredit macet. b. Upaya perlindungan hukum represif, sebagai berikut : 1. wanprestasi yaitu negosiasi ulang dengan pihak pegadaian syariah dilakukan nasabah sebanyak 5 orang . Berdasarkan hasil penelitian lapangan, tidak ada satupun nasabah yang yang melakukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan. 2. Upaya penyelesaian sengketa pada petani dan pegadaian syariah bila terjadi fluktuasi harga musiman yang terjadi pada petani yaitu : a. nasabah memanfaatkan jasa negosiator, nasabah memanfaatkan penyelesian sengketa melalui mediasi, nasabah memanfaatkan penyelesaian sengketa melalui konsiliasi, atau penilaian ahli berdasar pada mekanisme penyelesaian sengketa yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesian sengketa adanya ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa DSN, maka sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha bisnis ekonomi Syariah untuk menggunakan lembaga Badan Arbitrase Syariah bagi tempat penyelesaian sengketa dan perselisihan bagi para pelaku usaha Syariah. Berdasarkan hasil penelitian disarankan bahwa untuk menghasilkan kerjasama pembiayaan yang baik harus terdapat kecermatan dalam berkontrak, itikad baik dari para pihak, melakukan upaya mediasi atau negosiasi dalam kasus kredit macet, hendaknya petani mengoptimalkan dan mengimplementasikan program pemerintah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702437
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Sep 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109829
[thumbnail of 050702437.pdf]
Preview
Text
050702437.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item