Pelaksanaan pengajaan permohonan praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan alasan terjadinya penghentian penyidikan : studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen

TerryEndroArieW (2007) Pelaksanaan pengajaan permohonan praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan alasan terjadinya penghentian penyidikan : studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh belum adanya penjelasan meng-enai pihak ketiga yang berkepentingan yang dimaksud dalam KUHAP sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan. Serta mengi-ngat suatu persoalan tentang kurangnya pemahaman masyarakat dalam mengaju-kan permohonan praperadilan jika korbannya masyarakat luas, apakah permo-honan praperadilan bisa dilakukan secara class action. Dalam upaya mengetahui dan mengkaji pelaksanaan pengajuan permohonan pra-peradilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan alasan terjadinya penghentian penyidikan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, berikut untuk mengetahui dasar penolakan pengadilan negeri atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan alasan terjadinya penghentian penyidikan. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, dengan teknik analisa data menggunakan metode des-kriptif analitis, memaparkan data yang diperoleh di lapangan untuk selanjutnya di-tafsirkan, disusun, dijabarkan untuk memperoleh jawaban kesimpulan dari masa-lah yang diajukan dengan melalui pemikiran logis serta dapat memberikan suatu pemecahan terhadap persoalan-persoalan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bah-wa pelaksanaan pengajuan permohonan praperadilan oleh pihak ketiga yang ber-kepentingan berdasarkan alasan terjadinya suatu penghentian penyidikan adalah sebagai berikut: setiap permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri; pihak ketiga yang berkepentingan selaku pemohon praperadilan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan; permohonan praperadilan segera dicatat oleh Panitera Muda Pi-dana dalam buku rigister perkara praperadilan; Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan praperadilan dari pihak pemohon, harus segera menunjuk hakim dan panitera pengganti. Sedangkan Dasar alasan penolakan pengadilan negeri atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak ketiga yang ber-kepentingan berdasarkan alasan terjadinya penghentian penyidikan adalah: pihak pemohon bukan sebagai pihak yang mempunyai kepentingan secara langsung atas terjadinya penghentian penyidikan; pihak pemohon bukan sebagai pihak yang memiliki kapasitas sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas terjadinya penghentian penyidikan; pihak pemohon bukan sebagai pihak yang mempunyai kedudukan sebagai saksi yang menjadi korban atas peristiwa tindak pidana yang terjadi, yang penyidikannya dihentikan; Pihak pemohon bukan sebagai pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan saksi korban. Menyikapi fakta tersebut, maka perlu kiranya bagi pembentuk peraturan perun-dang-undangan supaya memasukan kedalam RUU-KUHAP suatu ketegasan peng-aturan mengenai kriteria pihak ketiga yang berkepentingan; serta Ketua Pengadil-an Negeri dituntut supaya lebih aktif dalam menghadapi permasalahan terkait.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702287
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 30 Aug 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109808
[thumbnail of 050702287.pdf]
Preview
Text
050702287.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item