Hambatan penyelesaian wanprestasi pada Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) : studi di PT. Sinar Mas Multifinance Pusat Jakarta

Parmanto (2007) Hambatan penyelesaian wanprestasi pada Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) : studi di PT. Sinar Mas Multifinance Pusat Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah hambatan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian anjak piutang (factoring). Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya hambatan dalam upaya untuk menyelesaikan gagalnya pelunasan pembayaran hutang pembiayaan karena adanya wanprestasi. Untuk menganalisis upaya PT. Sinar Mas Multifinance pusat Jakarta dalam penyelesaian bila terjadi wanprestasi pada perjanjian anjak piutang (factoring) dan untuk menganalisis hambatan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian anjak piutang (factoring) serta penanggulangannya, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis. Kemudian berbagai data, informasi dan keterangan yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian anjak piutang yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas Multifinance yaitu dengan melakukan tahapan-tahapan tertentu, yang diantaranya adalah melakukan peringatan, pemanggilan, investigasi, perdamaian baik melalui cara perdamaian arbitrase (badan perwasitan) atau perdamaian dari intern pihak perusahaan factor dengan klien, eksekusi jaminan dan yang terakhir adalah dengan malakukan jalan litigasi yaitu upaya penyelesaian dengan melakukan proses beracara di pengadilan. Hambatan PT. Sinar Mas Multifinance dalam upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian factoring yaitu minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan khususnya mengenai kegiatan pembiayan factoring, kondisi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) perusahaan factor yang kompeten dan kondisi moralitas seseorang pada perusahaan klien yang seringkali tidak jujur, pelaksanaan eksekusi jaminan dapat menjadi penghalang bagi perusahaan factor ketika nilai penjualan atau pelelangan barang jaminan rendah dan nilai barang jaminan tersebut tidak seimbang dengan banyaknya nilai piutang karena semakin tingginya bunga tunggakan pembiayaan yang dibebankan kepada klien, dan proses beracara di pengadilan yang membutuhkan waktu yang lama. Cara untuk mengatasi hambatan yang terjadi adalah dengan dibuat banyak regulasi atau peraturan yang mengatur tentang kegiatan factoring, dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada para pegawai yang bekerja di perusahaan factor, dengan melakukan upaya pencegahan wanprestasi sebelum melakukan perjanjian factoring, dengan memberikan keringanan tagihan piutang kepada klien atau customer, dan agar klien tidak dirugikan karena bunga semakin bertambah selama masa persidangan, maka sebaiknya klien membuat permohonan agar hakim menghentikan bunga yang akan bertambah selama persidangan, sehingga bunga yang timbul selama masa persidangan dianggap tidak ada karena telah dihentikan melalui putusan pengadilan Dalam rangka pencegahan wanprestasi pada perjanjian factoring, sebaiknya perusahaaan factor menerapkan sikap kehati-hatian baik kepada klien maupun customer, klien harus melakukan prosedur kegiatan factoring dengan baik serta melaksanakan kewajibannya sebagai pihak recourse factoring, dan bagi customer diharapkan melakukan pelunasan tagihan piutang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702119
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Aug 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:51
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109805
[thumbnail of 050702119.pdf]
Preview
Text
050702119.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item