Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana oleh Jaksa dalam membuat Surat Dakwaan dan Pembuktian dalam Surat Tuntutan : studi di Kejaksaan Negeri Malang

Ardiansyah (2007) Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana oleh Jaksa dalam membuat Surat Dakwaan dan Pembuktian dalam Surat Tuntutan : studi di Kejaksaan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penyusunan surat dakwaan penerapan unsur-unsur tindak pidana harus lengkap, jelas, dan cermat untuk menghindari gagalnya penuntutan. Selain itu penyusunan surat dakwaan haruslah dibuat sesederhana mungkin agar mudah dimengerti dan dipahami oleh terdakwa. Namun pada kenyataan di lapangan penyusunan surat dakwaan tersebut tidak lengkap, kurang jelas, dan tidak cermat serta tidak sesederhana sesuai yang diharapkan. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana oleh jaksa dalam surat dakwaan dan pembuktian dalam surat tuntutan, kendala-kendala apa yang dihadapi oleh jaksa pada saat menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam surat dakwaan dan pembuktian dalam surat tuntutan, dan upaya apa saja yang dilakukan oleh jaksa untuk mengatasi kendala tersebut. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penerapan unsur-unsur dalam surat dakwaan tersebut dengan memadukan dan menyesuaikan kwalifikasi yuridis (unsur) tindak pidana, dengan fakta kejadian yang ada, kemudian jaksa penuntut umum haruslah membuktikan surat dakwaan tersebut disidang pengadilan. Kendala-kendala yang muncul di dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana oleh jaksa dalam surat dakwaan dan pembuktian dalam surat tuntutan antara lain adalah “adanya keragu-raguan menerapkan pasal yang harus dipakai di dalam menyusun surat dakwaan; perbuatan pidana tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang diatur di dalam KUHP dengan undang-undang lain; Penyidik tidak mampu lagi melengkapi berkas perkara seperti yang diminta oleh penuntut umum; Keterangan saksi yang ada di BAP tidak sama dengan keterangan yang diberikan saksi di dalam persidangan; Barang bukti yang disebutkan di dalam BAP tidak sama dengan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan; Dalam tindak pidana khusus keterangan yang diberikan oleh saksi ahli tidak didukung oleh alat bukti yang ada. Upaya yang dilakukan antara lain adalah “diadakan gelar perkara atau ekspose oleh para jaksa, dari ekspose tersebut akan ditarik kata sepakat dari para jaksa tersebut; JPU harus mengacu kepada asas lex spesialis derogat lex generalis; JPU dapat merubah pasal yang didakwakan kepada terdakwa; JPU harus mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan dalam persidangan; JPU harus menanyakan kepada terdakwa benar barang tersebut merupakan barang buktinya; jaksa boleh tidak mengacu pada keterangan yang diberikan oleh saksi ahli. Upaya-upaya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam mengatasi kendala tersebut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam KUHAP dan Asas-asas hukum positif di Indonesia. Selain itu perlu ditingkatkannya kredibilitas dari para jaksa guna peningkatan kualitas dan mutu dalam melakukan penuntutan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702057
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 14 Aug 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:49
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109796
[thumbnail of 050702057.pdf]
Preview
Text
050702057.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item