Kedudukan Hukum PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai pihak yang mewakili Eemiten dalam penitipan kolektif dan kaitannya dengan trustee : kajian yuridis normatif pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

YudhitaRamadan (2007) Kedudukan Hukum PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai pihak yang mewakili Eemiten dalam penitipan kolektif dan kaitannya dengan trustee : kajian yuridis normatif pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kedudukan hukum PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai pihak yang mewakili emiten dalam penitipan kolektif dan dari kedudukan tersebut dikaitkan dengan lembaga trustee. Hal ini dilatarbelakangi bahwa pada saat ini telah terbentuk lembaga KSEI sebagai perwujudan dari Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) yang menyelenggarakan kegiatan penitipan kolektif terkait dengan fungsinya sebagai kustodian sentral. Berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, maka KSEI mencatatkan namanya dalam daftar pemegang efek emiten, sehingga seolah-olah sebagai pemilik surat kolektif saham. Padahal menurut pasal 42 KUHD dan pasal 43 UU PT, pemilik saham-lah yang harus mencantumkan namanya pada daftar pemegang saham. Masalah penting yang perlu dikaji : 1) Bagaimana kedudukan hukum PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai pihak yang mewakili emiten dan bertindak sebagai trustee dalam penitipan kolektif? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa apabila timbul persengketaan antara PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan emiten yang diwakilinya? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji kedudukan hukum dari PT. KSEI terkait dengan tugasnya sebagai LPP, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa meski berdasarkan pasal 56 ayat 1, KSEI mencatatkan namanya dalam daftar pemegang efek emiten, namun KSEI hanyalah sebagai kuasa dari emiten untuk mewakili kepentingannya. KSEI juga bisa disebut sebagai trustee, karena KSEI hanya sebagai pemilik terdaftar, bukan pemilik manfaat dari efek, sehingga hak kepemilikan sebenarnya dari efek tersebut bukan berada pada KSEI. Sebagai penyelesaian sengketa, bisa digunakan alternatif penyelesaian sengketa arbitrase. Hal ini bisa terlaksananya karena dalam pasar modal kini terbentuk Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang khusus menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal. Sehingga dengan kedudukannya sebagai trustee dari emiten, maka KSEI harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan emiten. Berlakunya pranata trustee tersebut tetaplah harus melalui koridor hukum yang ada di Indonesia. Didirikannya BAPMI bisa menjadi tempat penyelesaian atas sengketa yang dalam pasar modal, asalkan para pihak mencantumkan dalam klausul kontraknya, karena ini merupakan syarat agar suatu sengketa bisa diselesaikan di BAPMI.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701788
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 17 Jul 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109774
[thumbnail of BAB_II.pdf]
Preview
Text
BAB_II.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_I.pdf]
Preview
Text
BAB_I.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_IV.pdf]
Preview
Text
BAB_IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_V.pdf]
Preview
Text
BAB_V.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_III.pdf]
Preview
Text
BAB_III.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item