Akibat hukum kesalahan pemberian keterangan dalam perjanjian pertanggungan : studi di PT. Asuransi Cabang Malang

TomiSetiadiPutra (2007) Akibat hukum kesalahan pemberian keterangan dalam perjanjian pertanggungan : studi di PT. Asuransi Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah akibat hukum kesalahan atau ketidak benaran pemberian keterangan oleh pihak tertanggung sehubungan dengan pasal 251 KUH dan upaya yang dilakukan oleh penanggung untuk mencegah dan menghindari terjadinya kesalahan atau ketidak benaran pemberian keterangan oleh tertanggung. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengaturan kesalahan atau ketidakbenaran pemberian keterangan pada perjanjian pertanggungan di dalam pasal 251 KUH Dagang yang menyebutkan bahwa kesalahan atau ketidakbenaran pemberian keterangan tersebut mengakibatkan perjanjian batal, Akan tetapi tidak disebutkan lebih lanjut perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dalam upaya mengetahui akibat hukum kesalahan pemberian keterangan dalam perjanjian pertanggungan, Penulis menggunankan metode pendekatan yuridis sosiologis/empiris, yang mengkaji tentang akibat hukum kesalahan pemberian keterangan dalam perjanjian pertanggungan dan upaya-upaya penanggung untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian keterangan oleh tertanggung dalam pembuatan polis asuransi kendaraan bermotor. Penelitian ini didukung dengan data primer berupa data yang diperoleh secara langsung di lapangan dan data sekunder yang meliputi hasil penelitian dan perundang-undangan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan persoalan akibat hukum kesalahan pemberian keterangan dalam perjanjian pertanggungan. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di P.T Asuransi Jasindo yang beralamat di Jl. Letjen Sutoyo no. 89 Malang, karena P.T Asuransi Jasindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memiliki produk pertanggungan jenis kerugian pada kendaraan bermotor, hal tersebut sesuai dengan penelitian yang diangkat penulis. Untuk sample penelitian meliputi Ketua Unit keuangan dan bagian Fungsi keuangan, akuntansi dan SDM P.T Asuransi Jasindo. Data yang ada dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan, bahwa ketentuan pasal 251 KUH Dagang yang kalimat terakhirnya berbunyi “mengkibatkan batalnya pertanggungan”, Adalah pengertian perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak dan bukan pengertian perjanjian batal demi hukum. Berdasarkan Pembahasan yang telah ditulis di atas, Penulis mempunyai saran untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian keterangan oleh tertanggung hendaknya P.T Asuransi Jasindo menjelaskan secara detail dan terperinci mengenai aturan-aturan yang ada dalam polis asuransi kendaraan bermotor, Sehingga terjadi persamaan persepsi dan pemahaman antara pihak penanggung dan tertanggung mengenai aturan tersebut. Untuk mengatasi rasa ketidakadilan yang mungkin timbul maka, pihak-pihak dalam perjanjian pertanggungan dapat memperjanjikan untuk menyampingkan pasal 251 KUH Dagang dalam batas-batas tertentu berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701625
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109772
[thumbnail of 050701625.pdf]
Preview
Text
050701625.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item