Penyimpangan peruntukan Kawasan Permukiman di Area Hutan Lindung Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah : studi di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur

DianPuspitasariSuharto (2007) Penyimpangan peruntukan Kawasan Permukiman di Area Hutan Lindung Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah : studi di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Penyimpangan Peruntukan Kawasan Permukiman di Area Hutan Lindung Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (Studi di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur). Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan peruntukan kawasan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (2) upaya yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kutai Kertanegara dalam mengatasi penyimpangan peruntukan kawasan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yang mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan peruntukan kawasan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah serta upaya yang telah dan akan dilakukan oleh Pemkab Kutai Kertanegara dalam mengatasi penyimpangan peruntukan kawasan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah. Bentuk penyimpangan yang terjadi di area hutan lindung ini berupa adanya permukiman di area hutan lindung yang terletak di sepanjang jalur transportasi darat antara Balikpapan – Samarinda, yang lebih tepatnya berada di kilometer 38 sampai dengan kilometer 49 dari Balikpapan, padahal fungsi hutan lindung tidak diperuntukan untuk kawasan permukiman. Namun Pemerintah Daerah belum dapat berbuat banyak dalam mengatasi penyimpangan yang terjadi karena yang menetapkan area ini sebagai hutan lindung adalah Pemerintah Pusat, yang kemudian pelaksanaannya diberikan wewenang kepada Daerah. Akan tetapi dalam hal pemberian kewenangan Pemerintah Pusat dirasa kurang tegas, yaitu bahwa kewenangan itu ditujukan untuk Pemerintah Daerah yang mana, apakah Propinsi atau Kabupaten yang bersangkutan. Hal inilah yang menyebabkan adanya ketidakjelasan peraturan, sehingga dapat menghambat pelaksanaan peraturan yang ada. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan peruntukan kawasan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut berupa: permukiman sudah ada lebih dulu daripada kebijakan pemerintah, kurang adanya kejelasan peraturan, koordinasi antar instansi yang kurang baik, dana operasional yang tidak mencukupi kebutuhan sehingga pelaksanaan kebijakan menjadi terhambat, Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan permukiman meningkat, dan kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam melaksanaan ketentuan penataan ruang. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutai Kertanegara dalam mengatasi penyimpangan peruntukan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berupa: merelokasi sebagian permukiman yang ada di area hutan lindung, mengadakan sosialisasi untuk menjaga dan memelihara kelestarian hutan, menyusun AMDAL, serta mengawasi dan memantau perkembangan masyarakat. Upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Kutai Kertanegara dalam mengatasi penyimpangan peruntukan permukiman di area hutan lindung terhadap rencana tata ruang wilayah di Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur berupa: segera mensahkan Perda RTRW Kabupaten maupun revisi Perda RTRW Propinsi, menata peruntukan kawasan sesuai dengan realita yang ada, melakukan koordinasi yang baik antar instansi terkait, memberi sanksi yang tegas bagi siapa saja yang merusak ekosistem lingkungan hutan, serta mengajak, menambah pengetahuan dan keterampilan masyarakat untuk bekerja sama melestarikan tanaman-tanaman dan hewan yang berada di kawasan hutan lindung ini. Rekomendasi dari Pemerintah yaitu bahwa area hutan lindung yang sudah banyak permukimannya diusulkan untuk dijadikan kawasan budidaya, sehingga masyarakat yang ada dapat membangun dan berkembang seperti daerah-daerah yang lain, memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa perlunya menjaga kelestarian hutan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, dan mengajak masyarakat bersama-sama Pemerintah mengawasi hutan dari para perambah liar yang akan merusak lingkungan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701551
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 22 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109767
[thumbnail of 050701551.pdf]
Preview
Text
050701551.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item