Hubungan Hukum Kreditor Asal dengan Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) dalam rangka Secondary Mortgage Facility (SMF) : analisis normatif terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

RachimaSatriaRistanti (2007) Hubungan Hukum Kreditor Asal dengan Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) dalam rangka Secondary Mortgage Facility (SMF) : analisis normatif terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kebutuhan akan rumah semakin hari semakin meningkat. Mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk tempat tinggal, maka mereka berusaha untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Keterjangkauan pemilikan rumah melalui ketersediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat dibutuhkan masyarakat kita, khususnya bagi yang belum memiliki rumah. Bank dalam memberikan KPR sering mengalami kesenjangan antara pendapatan dan pengeluaran untuk KPR (mismatch funding). Kondisi ini menjadi tugas Pemerintah untuk mencoba mengatasi masalah tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dalam pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF) pihak Kreditor Asal yaitu pihak bank memegang peranan penting dalam menerbitkan KPR sedangkan Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) bertindak sebagai pihak pembeli piutang KPR dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) yang kemudian ditawarkan kepada investor. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang coba dikaji yaitu a). Hubungan Hukum Kreditor Asal Dengan Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) Dalam Rangka Secondary Mortgage Facility (SMF); b). Aspek hukum yang mempengaruhi kegiatan usaha Secondary Mortgage Facility (SMF) dalam pasar modal. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif untuk menganalisis Peraturan Presiden No.19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam mengkaji permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan hukum antara Kreditor Asal dengan Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) dalam rangka Secondary Mortgage Facility (SMF) adalah hubungan jual beli dengan jual putus, sehingga Kreditor Asal yang telah menjual piutangnya tidak berhak atas piutang tersebut dan tidak mempunyai hak regres terhadap piutang yang dijualnya kepada Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) karena piutang tersebut sudah keluar dari neraca Kreditor Asal. Aspek Hukum yang melingkupi kegiatan Secondary Mortgage Facility (SMF) merupakan perpaduan dari beberapa peraturan yang satu sama lain saling mengikat. Indonesia yang cenderung menganut civil law system, mengadopsi common law system dalam pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF). Adapun saran yang dapat diajukan adalah pemerintah harus mengoptimalisasikan peraturan-peraturan yang menyangkut Secondary Mortgage Facility (SMF) agar dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya pertentangan antar peraturan. Selain itu Undang Undang Sekuritisasi harus segera disahkan untuk memperoleh payung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan transaksi sekuritisasi sehingga lebih menjamin kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701550
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 22 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109766
[thumbnail of 050701550.pdf]
Preview
Text
050701550.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item