Kedudukan Hukum Special Purpose Vehicle [SPV] dalam struktur lembaga keuangan di Indonesia : analisis normatif pasal 1 angka 15 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

HarisMahardika (2007) Kedudukan Hukum Special Purpose Vehicle [SPV] dalam struktur lembaga keuangan di Indonesia : analisis normatif pasal 1 angka 15 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Special Purpose Vehicle yang dalam kegiatan usahanya melakukan pembelian aset keuangan dan penerbitan sekuritas beragun aset merupakan suatu bentuk perkembangan dalam lembaga keuangan di Indonesia. Dalam perkembangan yang terjadi walaupun SPV tersebut sudah ada di Indonesia, namun selama ini belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang keberadaan SPV tersebut. Keberadaan tentang SPV selama ini hanya disinggung keberadaannya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan terutama dalam Pasal 1 Butir (15) disebutkan bahwa Special Purpose Vehicle (SPV) adalah “perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan efek beragun aset”, maka untuk itu perlu dianalisis kedudukan SPV dalam struktur lembaga keuangan di Indonesia serta landasan hukum yang dipakai SPV dalam melaksanakan kegiatannya. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif untuk mengkaji permasalahan yang ada. Pada dasarnya lembaga keuangan Indonesia dikelompokan menjadi lembaga keuangan depositori dan non depositori. Dari sekian banyak penggolongan lembaga keuangan, SPV dalam kegiatan usahanya memiliki beberapa kemiripan dengan reksa dana dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa SPV termasuk kedalam golongan lembaga non depositori yang dalam hal ini adalah sebagai lembaga investasi. SPV sebagai lembaga baru dalam dunia lembaga keuangan di Indonesia yang sampai saat ini belum mempunyai landasan hukum yang mengatur secara khusus tentang SPV, maka landasan hukum SPV dalam kegiatan usahanya di Indonesia menggunakan asas kebebasan berkontrak yakni Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum Perjanjian jual beli yakni Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 883 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai dasar hukum administratif, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. SPV dalam menjalankan kegiatannya terdapat suatu manfaat mendasar yakni untuk mengubah aset yang tadinya kurang menarik menjadi mudah untuk diperdagangkan di pasar, di samping itu SPV juga memiliki kemungkinan risiko dalam menjalankan usahanya diantaranya adalah risiko aset, risiko servicer, risiko penjamin, risiko bunga dan risiko hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701549
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 22 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109765
[thumbnail of 050701549.pdf]
Preview
Text
050701549.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item