Jaminan konstitusi terhadap Hak Asasi Manusia : studi komparatif terhadap UUD 1945 sebelum amandemen, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 setelah amandemen

SigitDwiSaputra (2007) Jaminan konstitusi terhadap Hak Asasi Manusia : studi komparatif terhadap UUD 1945 sebelum amandemen, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 setelah amandemen. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Ketika konsep negara modern diperdebatkan oleh banyak orang maka salah satu elemen yang esensial yang selalu dikemukakan adalah perlunya jaminan hak asasi manusia dan kebebasan diatur dalam konstitusi. Dalam sejarah konstitusi Indonesia, tercatat konstitusi kita telah mengalami beberapa kali pergantian dan perubahan. Hal ini termasuk mengenai jaminan terhadap HAM. Sejak tahun 1945, telah diberlakukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berlaku pada tahun 1945-1949 dan diberlakukan kembali pada tahun 1959-1999, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949-1950, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada tahun 1950-1959 dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah amandemen pada tahun 1999-sekarang. Dari perkembangan tersebut, pada masa berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950 jaminan hak asasi manusia mengalami perkembangan signifikan dengan dimuatnya jaminan hak asasi manusia secara luas dan eksplisit dalam bentuk jaminan konstitusional. Muatan HAM pada kedua konstitusi tersebut, sangat dipengaruhi oleh keberadaan Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang bercirikan liberal. Berbeda dengan UUD 1945 yang berlaku sebelumnya dan kemudian diberlakukan kembali pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru, jaminan hak asasi manusia tidak dielaborasi secara luas dan hanya memberikan jaminan terhadap hak asasi warganegara (HAW). Walaupun demikian UUD 1945 sebelum amandemen sempat berlaku hampir selama 40 tahun dan seakan menjadi dokumen yang dikeramatkan oleh pemerintahan orde baru dan tentu saja hal ini menjadi perkembangan mundur bagi penghormatan terutama jaminan konstitusional terhadap hak asasi manusia. Baru sejak era reformasi tepatnya pada tahun 2000 dilakukan amandemen kedua terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia memperoleh tempat dengan dimasukannya perihal hak asasi manusia dalam bab tersendiri yakni Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang memuat 10 pasal (28A-J). Hak-hak yang dimuat antara lain hak untuk hidup, hak untuk memiliki keluarga, hak anak untuk berkembang tumbuh, hak akan kebutuhan dasar, hak untuk memajukan diri, hak akan kepastian hukum, hak akan upah layak, hak akan kesempatan yang sama, hak akan status kewarganegaraan, hak beragama, hak memperoleh pekerjaan, hak akan informasi, hak akan jaminan keamanan pribadi, hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya. Secara umum hak-hak asasi dan kebebasan yang dijamin dalam Amandemen II UUD β€˜45 cukup komprehensif.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701544
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:22
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109760
[thumbnail of 050701544.pdf]
Preview
Text
050701544.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item