Efektifitas pendaftaran fidusia menurut pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : studi kasus Bank Perkreditan Rakyat "Gunung Ringgit" di Kota Malang

Rusmiati (2007) Efektifitas pendaftaran fidusia menurut pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : studi kasus Bank Perkreditan Rakyat "Gunung Ringgit" di Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum ditetapkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak, khususnya kepada penerima fidusia, Undang-undang pasal 11 ayat 1 mewajibkan pendaftaran terhadap benda yang di bebani dengan jaminan fidusia bahkan untuk benda yang berada diluar wilayah negara Republik Indonesia. Namun tidak ada satupun ketentuan dalam Undang-undang yang mengatakan bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah. Hal inilah yang mendasari dan mendorong penulis untuk meneliti efektifitas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan studi kasus di BPR Gunung Ringgit Malang. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas pendaftaran fidusia diBPR Gunung Ringgit, faktor pendukung, penghambat dan upaya penanggulangan terhadap hambatan tersebut. Metode yang digunakan merupakan penelitian Yuridis Sosiologis yang mengkaji efektifas pendaftaran fidusia di BPR Gunung Ringgit. Hal ini untuk memberikan masukan terhadap perubahan, perbaikan pengaturan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 berkenaan dengan kewajiban pendaftaran fidusia dan pentingnya fidusia didaftarkan bagi kepentingan penerima fidusia (Perbankan) serta akibat hukumnya apabila fidusia tidak didaftarkan. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pendaftaran fidusia di BPR Gunung Ringgit tidak pernah dilaksanakan, hal ini dapat dikaji melalui beberapa faktor yaitu 1. Faktor Undang-undang. 2. faktor sarana dan prasarana. 3. faktor masyarakat . 4. faktor kebudayaan. Sedangkan alasan tidak didaftarkannya fidusia yaitu 1. Terbatasnya keberadaan kantor Pendaftaran Fidusia. 2. Biaya yang relatif besar. 3. Lamanya proses waktu pengurusan. Dengan tidak didaftarkannya benda jaminan fidusia akan menimbulkan akibat hukum yaitu penerima fidusia tidak memiliki hak preferen seperti yang dinyatakan dalam pasal 27. Jadi sampai saat ini di BPR Gunung Ringgit masih menggunakan perjanjian fidusia yang dibuat secara dibawah tangan dan tidak ada upaya untuk melaksanakan pendaftaran fidusia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, hal yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan pendaftaran fidusia seperti yang diamanatkan di dalam ketentuan pasal 11 ayat 1 menurut penulis adalah didalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 perlu ditambahkan ketentuan mengenai sanksi yang tegas berkenaan dengan tidak daftarkannya fidusia dan Pemerintah harus segera membuka kantor Pendaftaran fidusia di seluruh daerah Kota/Kabupaten Wilayah Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701478
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109755
[thumbnail of 050701478.pdf]
Preview
Text
050701478.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item