Eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur cedera janji dalam praktik perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua : studi di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Cabang Kediri

DiditAgungNugroho (2007) Eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur cedera janji dalam praktik perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua : studi di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Cabang Kediri. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Debitur Cedera Janji dalam Praktik Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Cabang Kediri). Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) hambatan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur cedera janji dalam praktik perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua (2) upaya penyelesaian sengketa kreditur bila terjadi cedera janji setelah eksekusi gagal dilaksanakan. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empirik yang mengkaji hambatan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur cedera janji dan upaya hukum kreditur dalam penyelesaian sengketa bila terjadi cedera janji setelah eksekusi gagal dilaksanakan. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berasal dari debitur. Hambatan tersebut berupa (a) Debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan (sepeda motor). Apabila debitur tetap tidak mampu membayar angsuran sesuai ketentuan maka collector tetap melakukan eksekusi. Pada praktiknya saat collector akan melakukan eksekusi/penarikan sepeda motor setelah melalui prosedur yaitu ditagih, ditegur, dan diberi peringatan tetap saja debitur menolak menyerahkan sepeda motor. (b) Objek jaminan tidak ada. Berdasarkan pengamatan collector di lapangan sebenarnya sepeda motor masih berada dalam pengusaaan debitur, namun debitur berusaha menyembunyikannya. Setelah didesak ternyata sepeda motor itu sengaja “diamankan” oleh debitur sendiri. Debitur menolak memberitahu keberadaan sepeda motor dan juga menolak dilaksanakannya eksekusi. (c) Debitur melarikan diri. Debitur dengan membawa serta objek jaminan (sepeda motor) tidak diketahui keberadaannya baik domisili hukum maupun domisili senyatanya sehingga kreditur tidak dapat menemukan debitur. Kemungkinan debitur seorang yang melarikan diri, namun debitur beserta seluruh anggota keluarganya melarikan diri juga dapat terjadi. Upaya hukum kreditur dalam penyelesaian sengketa bila terjadi cedera janji setelah eksekusi gagal dilaksanakan adalah melalui jalan nonlitigasi. Adapun upaya yang dilakukan kreditur berupa (a) tindakan persuasif, berupa pendekatan dan penjelasan kepada debitur agar segera melakukan pembayaran angsuran, (b) tindakan alternatif, berupa kreditur akan mengambil barang milik debitur untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk melunasi tunggakan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701432
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109741
[thumbnail of 050701432.pdf]
Preview
Text
050701432.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item