Tinjauan yuridis terhadap Memorandum of Understanding] Indonesia-Singapura tetang Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] dalam mewujudkan liberalisasi penanaman modal

DwiApriAinunI (2007) Tinjauan yuridis terhadap Memorandum of Understanding] Indonesia-Singapura tetang Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] dalam mewujudkan liberalisasi penanaman modal. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Tinjauan Yuridis Terhadap Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia-Singapura tentang Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dalam Mewujudkan Liberalisasi Penanaman Modal. Hal ini dilatarbelakangi Penanaman modal tidak saja merupakan kebutuhan penting bagi suatu negara dalam pengembangan pembangunan ekonomi. Terutama dalam era saat ini, liberalisasi dan globalisasi ekonomi sudah melanda seluruh dunia, termasuk dalam bidang penanaman modal asing. Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam kerjasama ekonomi kawasan atau regional khusus mengenai integrasi ekonomi yang pada umumnya dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan berbagai hambatan perdagangan dan kegiatan ekonomi lainnya Dalam upaya mengetahui ketidaksesuaian antara hukum internasional dengan hukum nasional dalam pembentukan KEK, serta dengan Mou KEK mampu menciptakan liberalisasi penanaman modal, maka metode yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif, artinya dengan mendasarkan ruang lingkup MoU KEK Pulau Batam terhadap pendekatan dari segi-segi hukum positif penanaman modal di Indonesia, yang disesuaikan dengan ketentuan GATT dan TRIMs. Kemudian seluruh data di analisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan teknik intepretasi yaitu mencermati substansi perundang-undangan dan berbagai doktrin dan teori-teori tentang penanaman modal dan penyelenggaraan kerja sama di bidang perdagangan dan investasi. Berdasarkan hasil analisis, MoU Indonesia-Singapura tentang pembentukan KEK yang telah ditandatangani tanggal 25 Juni 2006 di Pulau Batam, dengan prinsip saling menguntungkan berisi 10 pasal bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan kemajuan ekonomi melalui penanaman modal asing, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa, maka KEK didasarkan pada hukum nasional yakni ketentuan UU No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA, UU No. 6 Tahun 1968 tentang PMDN, dan UU No. 36 Tahun 2000 tentang FTZ, serta UU Penanaman Modal Baru tetap ada upaya untuk melindungi suatu kawasan dengan kebijakan yang tidak merugikan kepentingan nasional dan telah bersesuaian dengan Pasal XXIV GATT memperbolehkan adanya semacam kawasan perdagangan bebas, Pasal III serta Pasal IV TRIMs pun memperbolehkan pengecualian bagi negara berkembang dalam penyesuaian dengan TRIMs. Indonesia harus dapat memanfaatkan perkecualiaan ini. MoU KEK mampu membuka liberalisasi penanaman modal di Pulau Batam, dengan berbagai fasilitas kemudahan fiskal, non-fiskal, dan kemudahan berinvestasi, yang merupakan implementasi dari Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) MoU KEK. Menyikapi situasi tersebut, sebaiknya Pemerintah Pusat dalam pembentukan KEK tidak menimbulkan kecemburuan terhadap wilayah lainnya, dengan tidak bersikap diskriminatif serta dalam mendorong peningkatan penanaman modal di wilayah KEK tidak hanya memberikan kemudahan fasilitas terhadap investor asing tapi investor domestik juga di jamin kepastian hukumnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701313
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 30 May 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109740
[thumbnail of 050701313.pdf]
Preview
Text
050701313.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item