Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan kepada pelaku “Main Hakim Sendiri” (Eigenrichting) : studi di Pengadilan Negeri Malang

FentyAprita (2007) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan kepada pelaku “Main Hakim Sendiri” (Eigenrichting) : studi di Pengadilan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai permasalahan tentang bentuk-bentuk tindakan “main hakim sendiri” yang pernah diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Malang dan dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku “main hakim sendiri” (eigenrichting) di Pengadilan Negeri Malang. Hal ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya tindak pidana “main hakim sendiri” di masyarakat dari tahun ketahun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Malang, jenis data primer diperoleh dengan wawancara secara mendalam, data sekunder berupa putusan-putusan hakim dalam perkara “main hakim sendiri”, literatur dan perundang-undangan. Sumber data sekunder ini kemudian ditunjang dengan wawancara kepada Hakim di Pengadilan Negeri Malang.Teknik pengolahan data menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Di Pengadilan Negeri Malang perkara “main hakim sendiri” (eigenrichting) yang pernah diperiksa dan diputus antara kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 adalah 11 (sepuluh) perkara, antara lain dua perkara pasal 351 ayat 1 KUHP, satu perkara pasal 351 ayat 2 KUHP, enam perkara pasal 170 ayat 1, satu perkara pasal 170 ayat 1 yo 2 ke-1 KUHP, satu perkara pasal 53 ayat 1 yo pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya mendasarkan pada bukti formal, melainkan juga berdasarkan pada unsur yang lebih esensial, yaitu adanya suatu keyakinan hakim (pasal 183 KUHAP). Dalam menentukan lamanya masa pidana, majelis hakim lebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Berdasarkan putusan hakim kepada pelaku “main hakim sendiri” pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 dapat diketahui bahwa, terdapat variasi unsur-unsur yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa, unsur yang meringankan, yaitu:Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban, Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, Terdakwa masih muda usianya dan diharapkan masa depannya, Terdakwa masih mahasiswa, terdakwa sudah lanjut usianya. Sedangkan untuk unsur-unsur yang memberatkan bagi terdakwa, yaitu : Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana terpengaruh minum-minuman keras, Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, Peran dominan salah satu terdakwa terhadap terjadinya suatu tindak pidana, Perbuatan terdakwa telah merusak kesehatan orang lain, perbuatan terdakwa membuat resah dan takut korbannya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701298
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 03:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109732
[thumbnail of 050701298.pdf]
Preview
Text
050701298.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item