Implementasi Acara Pemeriksaan Cepat dalam perkara pelacuran : studi tentang penanganan pelacuran di Pengadilan Negeri Lamongan dan Kantor Polisi Pamong Praja Lamongan

SonnyEkoAndrianto (2007) Implementasi Acara Pemeriksaan Cepat dalam perkara pelacuran : studi tentang penanganan pelacuran di Pengadilan Negeri Lamongan dan Kantor Polisi Pamong Praja Lamongan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

KUHP sebagai sumber hukum pidana Indonesia tidak pernah mengatur tentang masalah pelacur. Yang diatur dalam KUHP hanya orang yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan orang yang memudahkan perbuatan cabul. Namun dengan adanya Perda Lamongan No 1 Tahun 1968 yang telah diubah dengan Perda No 10 Tahun 2004, maka seorang pelacur dapat dihukum. Hukuman bagi pelacur yang melakukan tindak pelacuran di Kabupaten Lamongan adalah kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Berdasarkan klasifikasi hukumannya, maka KUHAP menggolongkan tindak pelacuran ini sebagai tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan ini sesuai dengan KUHAP, harus diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat. Namun, Acara Pemeriksaan Cepat yang digunakan untuk memeriksa Perkara Tindak Pidana Ringan ini ternyata dalam pelaksanaannya tidak dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ada dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Berdasarkan data yang didapatkan oleh penulis, banyak sekali kasus pelacuran yang dalam proses pemeriksaannya menyimpang dari ketentuan KUHAP tentang acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan. Bahkan tidak jarang pula seorang yang tertangkap karena diduga melakukan tindak pelacuran tidak diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Banyaknya penyimpangan dalam pelaksanaan acara pmeriksaan cepat tindak pidana ringan disebabkan oleh berbagai hal. Namun penyebab utama sulitnya pelaksanaan acara pemeriksaan cepat ternyata karena lemahnya perumusan KUHAP yang berakibat pada banyaknya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pelacuran untuk dapat meloloskan diri dari jeratan hukum. Kendala ini bahkan tidak jarang menyebabkan aparat penegak hukum khususnya Polisi Pamong Praja enggan melaksanakan acara pemeriksaan cepat dan melakukan tindakan diluar ketentuan yang ada misalnya langsung mengirim pelaku pelacur ke dinas Sosial yang kemudian dikirimkan ke Panti Rehabilitasi tanpa diputuskan terlebih dahulu apakah dia benar seorang pelacur atau tidak. Menyikapi fakta-fakta di atas, maka perlu kiranya dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala yang dialami. Salah satunya adalah dengan mengupayakan pembentukan suatu Perda baru serta perumusan KUHAP baru yang lebih baik sehingga memperkecil celah bagi pelaku tindak pidana ringan pada khususnya dan tindak pidana umum lain pada umumnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701138
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 May 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 03:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109719
[thumbnail of 050701138.pdf]
Preview
Text
050701138.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item