Kajian yuridis tentang Rumah Tahanan Milik Amerika Serikat di Teluk Guantanamo - Kuba ditinjau dari perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dengan Kuba dan Konvensi Jenewa tahun 1949

NurItaRahmawati (2007) Kajian yuridis tentang Rumah Tahanan Milik Amerika Serikat di Teluk Guantanamo - Kuba ditinjau dari perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dengan Kuba dan Konvensi Jenewa tahun 1949. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Rumah Tahanan milik Amerika Serikat di teluk Guantanamo-Kuba. Hal ini dilatarbelakangi karena teluk Guantanamo adalah wilayah yang terletak di negara Kuba yang dikuasai oleh pemerintah Amerika berdasarkan atas perjanjian antara kedua negara pada tahun 1901. Di wilayah tersebut terdapat rumah tahanan milik Amerika yang dibangun awal tahun 2002 pasca terjadi ledakan bom 11 september 2001. Sedangkan PBB telah menyusun laporan resmi penyelidikan di Guantanamo karena dalam rumah tahanan tersebut banyak terjadi penyimpangan. Meskipun Amerika tidak mengakui, status para tahanan Guantanamo yang berkewarganegaraan Afganistan adalah jelas sebagai kombatan. Sehingga mereka harus diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949. Perlakuan ini termasuk dalam hal tempat internir para tawanan perang. Dengan begitu perlu adanya penelitian yang membahas apakah rumah tahanan Guantanamo ini tidak bertentangan dengan perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dengan Kuba dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa III tahun 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Adapun Jenis dan Sumber Bahan Hukum adalah Bahan Hukum Primer yaitu konvensi dan peraturan internasional yang berkaitan dengan permasalahan, Bahan Hukum Sekunder yaitu literatur, buku, pendapat para ahli dan bahan hukum dari internet, selanjutnya Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yaitu Kamus Hukum, Kamus Terjemahan Bahasa Inggris-Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dan Tehnik Analisa Bahan Hukum adalah dengan teknik analisis isi (content analysis). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dengan Kuba adalah sah menurut hukum perjanjian internasional sehingga perjanjian tersebut yaitu Platt Amendment dapat dijadikan dasar dalam menganalisis keberadaan rumah tahanan milik Amerika Serikat di teluk Guantanamo. Dan dari penelitian dihasilkan bahwa keberadaan rumah tahanan Amerika Serikat di teluk Guantanamo sebagai tempat untuk mengasingkan atau menginternir tawanan perang Amerika Serikat khususnya yang berasal dari Afganistan adalah tidak bertentangan dengan perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dengan Kuba. Akan tetapi, rumah tahanan tersebut saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa III tahun 1949 karena tidak memenuhi pasal 21, pasal 22 dan pasal 25 mengenai syarat-syarat umum sebuah rumah tahanan bagi tawanan perang. Dan dilihat dari perlakuan terhadap tawanan perang, Amerika Serikat juga tidak memenuhi pasal 13, pasal 71 dan 72 Konvensi Jenewa III tahun 1949 dan pasal 4 Hague Convention 1907. Adapun saran yang diberikan adalah bahwa harus ada sebuah pengaturan yang lebihkhusus dan terperinci tentang syarat-syarat rumah tahanan bagi tawanan perang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701136
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 May 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 03:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109717
[thumbnail of 050701136.pdf]
Preview
Text
050701136.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item