Tanggung jawab hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap beredarnya kosmetik impor di masyarakat berkaitan dengan hak atas informasi bagi konsumen : studi di Balai Besar POM Surabaya

MarissaDewiyani (2007) Tanggung jawab hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap beredarnya kosmetik impor di masyarakat berkaitan dengan hak atas informasi bagi konsumen : studi di Balai Besar POM Surabaya. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan 51 jenis kosmetik berbahaya beredar di pasaran. Menurut BBPOM, 51 jenis kosmetik tersebut tidak terdaftar, tidak terdapat informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada produksi kosmetik seperti bahan merkuri (Hg) dan merah K.10 (rhodamin B, C.I.Food Red No.15, C.I 45170). Ironisnya, kosmetik yang sebagian besar mengklaim dapat memutihkan kulit wajah dalam waktu singkat itu tidak disertai dengan informasi dalam Bahasa Indonesia. Hal ini telah melanggar hak konsumen seperti yang tercantum dalam pasal 4 huruf c dan pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang coba dikaji yaitu a)Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum BBPOM terhadap beredarnya produk kosmetik impor di masyarakat berkaitan dengan hak atas informasi konsumen; b)Apa hambatan yang dihadapi oleh BBPOM dalam melaksanakan tanggung jawab hukum terhadap beredarnya produk kosmetik impor di masyarakat berkaitan dengan hak atas informasi konsumen; c) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh BBPOM untuk mengatasi hambatan terhadap beredarnya produk kosmetik impor di masyarakat berkaitan dengan hak atas informasi konsumen. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk mengkaji permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 2 (dua) langkah yang ditempuh BBPOM untuk melaksanakan tanggung jawab hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya beredarnya produk kosmetik impor, yaitu pengawasan pre market dan post market, terdapat 2 (dua) hambatan yaitu hambatan yuridis dan hambatan teknis. Upaya BBPOM dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu memperbaiki peraturan yang ada dengan cara pengajuan usul percepatan revisi peraturan di bidang pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kerjasama lintas sektor, menerbitkan Public Warning kepada masyarakat, menerima pengaduan masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Tanggung jawab BBPOM tersebut dianggap sudah mencukupi, karena tujuan akhir dari pengawasan dan pemeriksaan tersebut adalah untuk melindungi masyarakat. Padahal seharusnya BBPOM harus bertanggung jawab secara perdata, Adapun saran yang dapat diajukan adalah BPOM tidak boleh setengah-setengah dalam memberantas kosmetik impor yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, BPOM harus lebih ketat dalam memberikan ijin edar atau nomor registrasi terhadap kosmetik impor yang masuk ke Indonesia, dan peningkatan jumlah dan kualitas SDM diberbagai bidang dan sektor di BBPOM.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701133
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 03:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109714
[thumbnail of 050701133.pdf]
Preview
Text
050701133.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item