Kewenangan Bank Indonesia Dalam Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal (Failing Bank) Setelah Terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (Kajian Normatif Pasal 33 UU No. 23 Tahun 1999 jo Pasal 37 UU No. 1

MeilianaH (2006) Kewenangan Bank Indonesia Dalam Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal (Failing Bank) Setelah Terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (Kajian Normatif Pasal 33 UU No. 23 Tahun 1999 jo Pasal 37 UU No. 1. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam penyelesaian dan penanganan bank gagal oleh LPS apabila dikaitkan dengan independensi BI dalam melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank. Hal ini dilatarbelakangi oleh dibentuknya LPS pada tahun 2005 yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan dan menangani bank gagal. Padahal di sisi lain, BI sebagai bank sentral dalam menjalankan tugas mengatur dan mengawasi bank juga berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bank yang dinilainya membahayakan kelangsungan usahanya dan atau perekonomian nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum, khususnya yang berkaitan erat dengan dunia perbankan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis yaitu dengan cara memberikan gambaran-gambaran dan penjabaran permasalahan yang ada untuk kemudian dianalisis dengan teori-teori dan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundangundangan tentang perbankan, badan hukum sekunder yaitu penjelasan dari badan hukum primer dan sekunder. Berdasar hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu bahwa setelah terbentuknya LPS, dalam hal bank gagal tersebut tidak berdampak sistemik maka BI sudah tidak berwenang, tetapi bila bank gagal tersebut berdampak sistemik, BI sebagai anggota dari Komite Koordinasi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam penanganan bank gagal tersebut. Untuk jawaban permasalahan kedua, penulis menemukan jawaban bahwa penyelesaian dan penanganan bank gagal oleh LPS itu tidak melanggar batas independensi BI dalam menjalankan tugas mengatur dan mengawasi bank sebab dalam menjalankan penyelesaian dan penanganan bank gagal harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan perbankan yang berlaku. Menyikapi permasalahan di atas, maka hendaknya BI lebih meningkatkan koordinasi dengan LPS karena BI merupakan Bank Sentral Indonesia dan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi bank gagal. Penyelesaian dan penanganan bank gagal oleh LPS tidak boleh melanggar independensi BI dalam melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank termasuk dalam pembuatan peraturan LPS. Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut harus jelas dan tidak boleh melampaui kewenangan lembaga lain, terutama terkait dengan rencana pembentukan lembaga pengawasan keuangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsinya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/333/050901442
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 19 May 2009 09:38
Last Modified: 28 Oct 2021 03:32
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109711
[thumbnail of 050901442.pdf]
Preview
Text
050901442.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item