Kesesuaian dan Perbedaan antara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Seperangkat Ketentuan yang Disetujui secara Multilateral meng

JatiLirisKawuryan (2006) Kesesuaian dan Perbedaan antara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Seperangkat Ketentuan yang Disetujui secara Multilateral meng. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam kondisi era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini yang melanda seluruh dunia, sehingga memancing banyak perusahaan transnasional yang melakukan usahanya di luar negeri, termasuk ke wilayah Indonesia. Satu sisi, perusahaan transnasional berusaha secara massive dan melakukan penetrasi pasar dengan berbagai strategi untuk menjadi market leader, sekalipun dengan cara tidak fair. Contoh yang sangat kontroversial di Indonesia, yaitu mengenai kepemilikan saham beberapa perusahaan transnasional pada industri semen di Indonesia. Beberapa pengamat ekonomi Indonesia melihat adanya kecenderungan praktik kartel yang timbul dalam rangka kepemilikan saham tersebut. Jika indikasi itu benar, hal ini tentu sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia, karena dapat menimbulkan kenaikan harga yang tidak wajar pada pasar. Bukan tidak mungkin nantinya bermunculan perusahaan-perusahaan transnasional lain yang juga melakukan kartel terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya di Indonesia. Melihat efek bahaya kartel yang dapat dirasakan pula oleh masyarakat internasional (global effect), maka melalui karya tulis ini, dengan terlebih dahulu mendeskripsikan pengaturan kartel yang dilakukan oleh perusahaan transnasional, baik dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai hukum positif di Indonesia maupun dalam ketentuan hukum internasional, yaitu Set of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business Practices, 1980, yang dikeluarkan oleh UNCTAD, yang sampai tulisan ini dibuat masih merupakan satu-satunya instrumen dalam ketentuan internasional yang bersifat multilateral tentang persaingan; serta kemudian diuraikannya kesesuaian dan perbedaan antara keduanya, utamanya terkait dengan bentuk Set of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business Practices yang lebih merupakan pedoman perilaku (codes of conduct). Oleh karena itu kesesuaian dan perbedaan dalam karya tulis ini terutama dari segi substansi dan segi kekuatan mengikat. Karya tulis ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi/saran untuk pemerintah bagi perbaikan hukum persaingan usaha di masa mendatang, terutama pengaturan kartel yang melibatkan perusahaan transnasional. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif comparatif, dimana peneliti berupaya terlebih dahulu untuk mengkaji dan memaparkan pengaturan mengenai kartel yang dilakukan oleh perusahaan transnasional, baik yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 maupun dalam ketentuan hukum internasional. Selanjutnya kedua ketentuan tersebut diperbandingkan untuk kemudian dianalisa mengenai kesesuaian dan perbedaan antara keduanya. Data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier) menjadi data utama, didukung oleh data primer (diperoleh langsung dari hasil wawancara (interview) terhadap narasumber yang terkait). Data primer diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hal ini berkaitan dengan upaya peneliti untuk mendiskripsikan, mengkaji dan menganalisis data-data primer yang diperoleh melalui wawancara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan data sekunder diolah dengan menggunakan analisis isi (content analysis), yaitu dengan menganalisis isi yang terkandung dalam data sekunder dikaitkan dengan rumusan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban, bahwa secara substansi, pengaturan kartel pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (dalam pasal 11, pasal 5 ayat 1, pasal 7 dan pasal 9), pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Set of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business Practices (dalam huruf D mengenai Principles and Rules for Enterprises, including Transnational Corporations pasal 3). Pada pokoknya kedua menyatakan bahwa yang disebut dengan perilaku kartel adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk mempengaruhi harga barang dan/atau jasa dengan cara menentukan harga, membagi pasar (pemasaran), dan membatasi (mengatur) produksi. Kartel ini meliputi pula kartel tender yang merupakan salah satu bentuk dari tender kolusif (persekongkolan tender) dan dapat menimbulkan peningkatan harga, meniadakan persaingan harga dan merupakan perjanjian harga yang tersembunyi. Kekuatan mengikat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang tegas, mengikat dan memiliki sanksi, sehingga perusahaan transnasional dapat dikenai sanksi apabila melanggar. Sedang Set of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business Practices, yang bentuk hukumnya lebih merupakan pedoman perilaku (code of conduct), meski mengikat para anggota UNCTAD, namun karena kekuatan mengikatnya tidak sekuat bentuk hukum lainnya, menjadikan ketentuan ini bersifat himbauan, oleh karenanya kekuatan mengikatnya bersifat lemah dan tidak tegas terhadap perusahaan transnasional. Substansi di dalam ketentuan ini menjadi sebuah pedoman dan prinsip umum, yang merupakan ius dispositivum (berlaku melalui kesepakatan atau kehendak negara). Saran yang bisa diberikan adalah perlunya dilakukan pengkajian kembali atau amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu terhadap ketentuan mengenai kartel yang sekiranya dapat lebih diatur dengan lebih baik, mengingat pengertian kartel yang ada hanya tercantum secara eksplisit dalam pasal 11 (dengan dicantumkannya judul ‘kartel” pada pasal 11). Hal ini mengesankan pengertian kartel hanyalah meliputi kartel produksi dan pemasaran. Bagi dunia internasional, perlunya dibuat suatu ketentuan hukum internasional oleh masyarakat internasional mengenai persaingan, mencakup mengenai perilaku kartel, yang melibatkan perusahaan transnasional, dalam bentuk konvensi atau traktat, atau bentuk perjanjian tertulis lainnya yang bersifat multilateral dan lebih mengikat, di samping keberadaan Set of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business Practices, dengan memperhatikan kepentingan berbagai negara. Mengingat perihal persaingan sangatlah penting dan urgen, terlebih dalam rangka era globalisasi dan perdagangan bebas seperti saat ini, yang mengakibatkan semakin banyaknya para pelaku usaha asing (baik milik swasta atau milik negara) yang masuk ke dalam negeri.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/321/050703365
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 23 Jan 2008 10:21
Last Modified: 28 Oct 2021 03:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109705
[thumbnail of 050703365.pdf]
Preview
Text
050703365.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item