Kajian Yuridis Larangan Praktek Pembelian Efek Untuk Menguasai Pasar (Cornering The Market) Berdasarkan Undang-Undang NO. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

BayuTriNuswantoro (2006) Kajian Yuridis Larangan Praktek Pembelian Efek Untuk Menguasai Pasar (Cornering The Market) Berdasarkan Undang-Undang NO. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang Kajian Yuridis Larangan Praktek Pembelian Efek Untuk Menguasai Pasar ( Cornering The Market ) Berdasarkan Undang-Undang NO. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Penulisan dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus manipulasi pasar dengan bentuk cornering the market , dengan adanya kasus tersebut akan membuat investor yang hendak menanamkan modal menjadi kuatir dengan investasinya. Peraturan mengenai praktek manipulasi pasar tidak kuasa membendung praktek cornering the market karena masih adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan praktek kecurangan dalam pasar modal. Dalam upaya untuk mengetahui bagaimana ketentuan Undang-Undang No 8 Th 1995 tentang Pasar Modal mampu mengatasi praktek cornering the market serta upaya-upaya secara normatif yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait seperti Self Regulatory Organization (SRO) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), terhadap kasus cornering the market maka metode pendekatan yang dipakai adalah Yuridis Normatif , dimana mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang No 8 Th 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian data yang berupa ketentuan perundang-undangan dianalisis dengan mengunakan tehnik Content Analysis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu; bahwa Ketentuan tentang manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut mempunyai kelemahan sehingga kurang memadai untuk mengatasi praktik manipulasi pasar dengan bentuk cornering the market. Beberapa hal yang dapat disampaikan bahwa unsur keterbukaan ( disclosure ) didalam pasal-pasal UUPM belum sepenuhnya diterapkan. Sehingga dapat dimungkinkan adanya beberapa tindak kecurangan yang akan lolos dari jerat hukum pasar modal itu sendiri.Pasal 93 UUPM mengatur tentang larangan perbuatan menyesatkan akibat missrepresentation dan omission namun peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan yang memuat ketentuan ketentuan larangan perbuatan menyesatkan tersebut sangat sederhana dan kurang memadai untuk mengatur elemen-elemen perbuatan yang menyesatkan. Larangan tersebut dapat dilihat dalam pasal 93 Undang-Undang. No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diantaranya mengatur tentang perbuatan menyesatkan, apabila dihubungkan dengan ketentuan pidana maka elemen-elemen ketentuan tindakan kabar bohong dalam KUHP tersebut tidak dapat diterapkan untuk menentukan suatu perbuatan dikatakan sebagai missrepresentation dan omission . Upaya-upaya normatif telah dilakukan oleh Bapepam dan pihak-pihak terkait dalam hal ini SRO ( Self Regulatory Organization ) untuk mengatasi praktik manipulasi pasar dengan bentuk cornering the market . Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut, menerapkan Market Surveillance System , memberlakukan sistem Sub-Account untuk melindungi kepentingan investor dan penerapan Trading Limit . Menyikapi fakta diatas, mengingat efek negatif dari kejahatan cornering the market dalam pasar modal maka diperlukan amandemen terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang manipulasi hendaknya dilakukan, karena pasal-pasal yang mengatur tentang manipulasi pasar dalam Undang-undang Pasar Modal tersebut terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar modal untuk melakukan kecurangan dalam kegiatan perdagangan efek dalam pasar modal. Amandemen tersebut hendaknya memasukkan konsep keterbukaan ( disclosur e) secara sepenuhnya karena masih ada beberapa pasal yang belum mengakomodasi konsep keterbukaan ( disclosur e) tersebut. Melihat bahwa praktik cornering pernah terjadi dan mungkin akan terjadi lagi dimasa yang akan datang hendaknya pihak-pihak terkait melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan pasar ( market surveillance system ) sehingga terdapat jaminan bahwa BEJ dan pihak terkait lainnya melakukan kegiatan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, meningkatkan pemahaman dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh konsep Self Regulatory Organization , serta melakukan pembenahan terhadap metode inspeksi dan pemeriksaan terhadap anggota bursa dan mengambil langkah-langkah serta tindakan tegas dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/203/050602872
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 12 Jun 2009 10:01
Last Modified: 28 Oct 2021 03:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109695
[thumbnail of 050602872.pdf]
Preview
Text
050602872.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item