Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Terhadap Persaingan Dalam Pasar Bersangkutan Menurut Pasal 50 h UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

MutiaraSarmauli (2006) Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Terhadap Persaingan Dalam Pasar Bersangkutan Menurut Pasal 50 h UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Terhadap Persaingan Dalam Pasar Bersangkutan Menurut Pasal 50 h UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Hal ini di latarbelakangi oleh pengecualian pelaku usaha kecil terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil, justru mengakibatkan tidak terlindunginya pelaku usaha kecil, ini karena pelaku usaha kecil justru dapat menciptakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pasar bersangkutan, dan akibat dari hal tersebut adalah kerugian bagi pihak pelaku usaha kecil lainnya dalam pasar bersangkutan. Dalam upaya untuk mengetahui relevansi Pasal 50 h UU No. 5 Tahun 1999 terhadap pelaku usaha kecil dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan juga perlindungan hukum yang sesuai dalam UU No.5 Tahun 1999 bagi pelaku usaha kecil maka metode pendekatan yang dipakai adalah metode penelitian normatif yaitu dengan cara menganalisa Pasal 50 h UU No. 5 Tahun 1999 terhadap peraturan perundang-ungangan yang terkait. Kemudian dari bahan hukum yang ada di analisis dengan menggunakan content analysis (analisis isi). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengecualian pelaku usaha kecil pada Pasal 50 h UU No. 5 Tahun 1999 bila dikaitkan pada pasar bersangkutan adalah tidak relevan. Hal ini dikarenakan pengecualian pelaku usaha kecil dapat merugikan pelaku usaha kecil lainnya sehingga menciptakan kondisi persaingan yang tidak kondusif dalam pasar bersangkuta. Tetapi pada prinsipnya memang pelaku usaha kecil memerlukan perlindungan hukum dalam persaingan, pemberian pengecualian pelaku usaha kecil dapat menjadi relevan apabila pengecualian pelaku usaha kecil tersebut diberikan batasan-batasan, batasan itu adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil tidak menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perjanjian atau kegiatan dari pelaku usaha kecil tersebut tidak menghambat persaingan usaha di sebagaian atau keseluruhan pasar bersangkutan dan persaingan usaha dalam pasar bersangkutan tidak terhambat akibat implikasi larangan yang dilakukan. Menyikapi hal di atas, hendaknya KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha merevisi Pasal 50 h UU No. 5 Tahun 1999 sehingga pelaku usaha kecil dalam sebuah pasar bersangkutan tidak diijinkan untuk melakukan larangan yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, dan hendaknya revisi Pasal 50 h h diberi batasan yang jelas terhadap pengecualian pelaku usaha kecil dalam UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, hendaknya KPPU menegakkan UU No. 5 Tahun 1999 secara tegas dan konsisten kepada seluruh pelaku usaha sehingga menciptakan kondisi persaingan yang sehat dalam sebuah pasar bersangkutan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/200/050602869
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 12 Jun 2009 09:44
Last Modified: 28 Oct 2021 03:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109693
[thumbnail of 050602869.pdf]
Preview
Text
050602869.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item