Kendala-kendala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha

Sulistyowati (2006) Kendala-kendala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam banyak hal, konsumen menerima segala sesuatu dari kalangan dunia usaha sebagai sesuatu yang "given", baik itu informasi, jenis dan macam produk, kualitas produk, dan lain-lain. Praktis daya tawar konsumen menjadi lemah. Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Keppres No. 90 Tahun 2001 Tentang Pembentukan BPSK, maka dibentuklah BPSK di beberapa kota besar di Indonesia. Pembentukan BPSK ini ternyata diikuti juga dengan semakin kompleksnya masalah yang berkaitan dengan konsumen. Di sisi lain, dengan melihat kondisi riil yang ada dari sisi yuridis sosiologis, BPSK akan dihadapkan pada berbagai hambatan terutama terkait dengan regulasi yang tidak lengkap dan membingungkan serta terbatas sehingga besar kemungkinan dalam praktek di lapangan BPSK akan kesulitan mengimplementasikan isi peraturan yang justru menghambat kinerja mereka. Penelitian pada penulisan ini dilakukan di BPSK Kota Malang dan Surabaya. Dan metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis dan data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa hambatan yuridis BPSK Malang bertumpu pada pengaturan sistem hukum dalam UUPK yang belum mencakup segala hal, ditambah dengan ketiadaan standard operational procedure yang jelas dan lengkap. Hambatan teknis BPSK Malang menyangkut sarana prasarana pendukung dan kualitas sumber daya manusia, kendala mengenai anggota BPSK yang berprofesi ganda serta kurangnya sosialisasi dan masih rendahnya pengetahuan konsumen. Di BPSK Surabaya, kendala yang bersifat yuridis yaitu adanya beberapa pasal yang kontradiktif, adanya ketentuan UUPK yang melibatkan peran lembaga diluar BPSK tetapi tidak dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan, adanya peraturan pelaksanaan BPSK yang hanya berlaku efektif secara internal dan sulit diberlakukan secara eksternal, serta adanya ketentuan yang tidak jelas dan membingungkan. Sedangkan kendala teknis berupa belum adanya bentuk koordinasi yang terpadu dengan berbagai lembaga di luar BPSK, dalam hal ini penyidik Polri. Upaya BPSK Malang, meliputi sosialisasi yang intensif, meningkatkan profesionalisme anggota dan sekretariat BPSK yang ditunjang dalam hal pendanaan dan pengadaan fasilitas yang memadai, pengajuan usul agar dibuatkan shift atau pergantian jam kerja di BPSK serta berupaya meminta kepada Deperindag agar disusun standar interpretasi dan pedoman operasional yang lengkap dan jelas. BPSK Surabaya menyarankan agar dilakukan revisi terhadap pasal-pasal yang sulit diimplementasikan. Dan mengupayakan semacam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melandasi adanya kerjasama dan koordinasi antara BPSK dengan pihak penyidik Polri untuk mengatasi kendala teknis. Berdasarkan uraian diatas, disarankan agar penyempurnaan materi hukum perlindungan konsumen terus dilakukan terutama yang menyangkut "positioning" BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen. Dan perlu adanya peningkatan kualitas dan profesionalitas anggota dan sekretariat BPSK yang ditunjang dalam segi pendanaan dan pengadaan fasilitas yang memadai sesuai kemampuan masing-masing BPSK.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/171/050602570
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 15 Jun 2009 09:31
Last Modified: 28 Oct 2021 02:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109671
[thumbnail of 050602570.pdf]
Preview
Text
050602570.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item