Fungsi Hak Derivatif Action Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatu Perseroan Terbatas

SetiawanSuryowidodo (2006) Fungsi Hak Derivatif Action Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatu Perseroan Terbatas. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Fungsi Hak Derivatif Action Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatu Perseroan Terbatas. Hal ini dilatarbelakangi dalam suatu perusahaan pihak pemegang saham terutama pemegang saham minoritas kurang mengetahui hak-haknya apabila Direksi atau Komisaris melanggar fiduciary duty. Sehingga mereka kebingungan mengenai apa yang harus mereka lakukan untuk menyelamatkan Perseroan dari kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh Direksi atau Komisaris karena jika dihadapkan dengan pemegang saham mayoritas maka mereka tidak akan berdaya. Menurut ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas No.1 tahun 1995, pemegang saham minoritas tidak mempunyai pilihan lain selain harus patuh dan menerima. Dalam upaya mengetahui fungsi hak derivatif action . Metode pendekatan yang dipakai adalah Yuridis Normatif yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ada secara yuridis normatif. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisa secara content analysis (analisis isi) dengan cara menganalisis isi peraturan perundang-undangan yang menjadi bahan hukum primer dalam penelitian ini dengan dibantu oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa fungsi Hak Derivatif Action dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam Perseroan Terbatas adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas nama Perseroan terhadap Direksi dan atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Sedangkan akibat penerapan dari penggunaan hak derivatif action berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi dan atau Komisaris yang merugikan Perseroan dan perbuatan tersebut tidak diakui oleh Perseroan, maka Direksi dan atau Komisaris bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerugian yang diderita perseroan. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya pihak Direksi dan atau Komisaris hendaknya lebih berhati-hati dalam melaksanakan fiduciary duty dalam mengurus Perseroan, agar terhindar dari kesalahan atau kelalaian di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian terhadap perseroan dengan akibat dilakukannya gugatan oleh pemegang saham ke Pengadilan Negeri khususnya dilakukannya derivatif action. Pihak pemegang saham khususnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (2) yaitu 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dapat melakukan derivatif action apabila Direksi dan atau Komisaris yang karena kesalahan dan atau kelalaiannya merugikan Perseroan. Karena Direksi dan atau Komisaris bukanlah pihak yang kebal dari jeratan hukum, setiap tindakan yang dilakukannya harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum pula.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/170/050602569
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2009 11:01
Last Modified: 28 Oct 2021 02:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109670
[thumbnail of 050602569.pdf]
Preview
Text
050602569.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item