Batasan Kata “Kekejaman” Dalam Pasal 19 Huruf (D) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Gheosa, Paradisa Eksakta (2018) Batasan Kata “Kekejaman” Dalam Pasal 19 Huruf (D) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai batasan kata kekejaman dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah karena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan arti dan batasan mengenai kata kekejaman. Sehingga dalam berbagai putusan perceraian terdapat ketidakseragaman karena tidak adanya pemahaman norma yang disepakati secara umum oleh para hakim mengenai kata kekejaman dalam memutuskan perkara cerai dengan alasan tersebut. Salah satu putusan mengemukakan bahwa kata kekejaman diartikan sebagai kekejaman terhadap fisik. Sedangkan pada putusan yang berbeda mengartikan kekejaman sebagai kekejaman terhadap mental. Hal ini menyebabkan terdapatnya kekaburan mengenai kata “kekejaman” dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, dengan adanya kekaburan tersebut, pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum sepenuhnya digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara perceraian. Sehingga, beberapa hakim lebih memilih untuk memberikan pertimbangan dengan merujuk pasal 19 huruf (f) dalam memutus gugatan perceraian. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa batasan kata kekejaman dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa yang dimaksud dengan kekejaman dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perbuatan yang mengakibatkan orang lain mengalami penderitaan, rasa sakit, luka baik secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi. Adapun batasan kata kekejaman adalah kekerasan.

English Abstract

This research clarifies the meaning of ‘cruelty’ in Article 19 letter (d) of Government Regulation Number 9 Year 1975 on Implementation of Law Number 1 Year 1974 on Marriage. This provision implies that cruelty or serious violence that harms a person is one of some reasons why divorce happens. In the provision there is no clear definition of what is exactly meant by cruelty, leading to different interpretations of the word cruelty in terms of the deciding the verdict of divorce due to the lack of understanding about the norm that is generally agreed by judges. Sometimes cruelty is defined as any cruel act that involves physical contact, while it is sometimes also defined as any act that could harm others mentally. This leads to a murky conclusion of the word ‘cruelty’ in Article 19 letter (d) of Government Regulation Number 9 Year 1975 on Implementation of Law Number 1 Year 1974 on Marriage. This research, therefore, is aimed to analyse the exact definition of cruelty in Article 19 letter (d) of Government Regulation Number 9 Year 1975 on the Implementation of Law Number 1 Year 1974 on Marriage. This is a legal research in which statute and case approach were employed. From the research result, it is found that the word cruelty in Article 19 letter (d) of Government Regulation Number 9 Year 1975 on the Implementation of Law Number 1 Year 1974 on Marriage is defined as an act which causes another person to suffer financially and mentally, be sexually abused, feel pain, and be wounded. While the word cruelty itself is defined as violent act.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/97/051803235
Uncontrolled Keywords: Alasan Perceraian, Kekejaman, Ketidakseragaman Penafsiran Hakim
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.016 Marriage, partnerships, unions > 346.016 6 Divorce, annulment, separation
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 23 Apr 2018 01:50
Last Modified: 22 Oct 2021 09:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9700
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (592kB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (642kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (478kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (296kB) | Preview
[thumbnail of BAGIAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
BAGIAN DEPAN.pdf

Download (698kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (279kB) | Preview
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (381kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item