Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

As`ad (2012) Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Desertasi ini berjudul Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Adapaun latar belakang penulisan desertasi ini yaitu kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari `prilaku menyimpang` yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Dengan demikian kejahatan di samping masalah kemanusiaan ia juga merupakan masalah sosial, malahan disebut dengan istilah the oldest social problem . Kejahatan sebagai masalah sosial bukan hanya merupakan masalah nasional, akan tetapi juga menjadi fenomena internasional atau merupakan a universal phenomenon . Dilihat dari akibat-akibatnya, maka dalam laporan kongres kelima PBB dinyatakan bahwa tidak diragukan lagi kejahatan itu membawa akibat-akibat sebagai berikut: 1) Mengganggu atau merusak atau merintangi tercapainya tujuan nasional; 2) Mencegah penggunaan optimal dari sumber-sumber nasional. Salah satu usaha penanggulangan kejahatan adalah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradapan manusia itu sendiri. Ada pula yang menyebutnya sebagai oldes philosofhy of crime control . Salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan untuk menanggulangi masalah kejahatan adalah pidana penjara. Sementara itu dalam perkembangannya, pidana penjara merupakan jenis sanksi pidana yang saat ini sedang mendapat sorotan tajam dari para ahli. Banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektifitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai. Di tengah gelombang `masa krisis` dari pidana penjara itu masih banyak negara yang tetap mempertahankan pidana penjara di dalam stelsel pidananya. Indonesia termasuk negara yang tetap mempertahankan pidana penjara, tidak luput pula dari usaha-usaha untuk melakukan pembaruan dan mencari bentuk-bentuk alternatif dari pidana penjara. Dalam Konsep KUHP baru Buku I tahun 1982 diajukan jenis pidana `baru` berupa `pidana pengawasan` sebagai alternatif pidana penjara. Dengan berpegang pada pendapat Sudarto yang menyatakan bahwa pidana pengawasan ini sejenis dengan apa yang dikenal di Inggris sebagai ` Probation ` dan dapat disamakan pula dengan pidana penjara bersyarat, maka untuk mengetahui kemungkinan kelemahan-kelemahan dari pidana pengawasan perlu dipahami dari kelemahan-kelemahan dari pidana bersyarat. Dengan demikian ada kekosongan sanksi pidana yang menjadi penyeimbang, penyelaras dan penyerasi antara pidana penjara dan pidana pengawasan. Di sinilah perlunya pengembangan jenis pidana yakni pidana penjara terbatas yang diperkirakan dapat mewujudkan keseimbangan, keselarasan dan keserasian. Dalam disertasi ini dirumuskan tiga permasalahan yaitu: 1) Apa Latar Belakang Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas?. 2) Bagaimana kebijakan formulasi Pengaturan pidana penjara dalam perundang-undangan Indonesia?. 3) Bagaimana Formulasi Pidana Penjara Terbatas di masa yang akan datang? Sebagai pisau analisis terhadap ketiga permasalahan di atas, digunakan empat teori yaitu 1) Teori Monodualisme Pancasila, 2) Teori Hukum Responsip, 3) Teori Kebijakan Pidana dan 4) Teori Tujuan pemidanaan. Setelah dilakukan penelitian diperoleh temuan-temuan sebagai kesimpulan sebagai berikut: (1) Latar belakang kebijakan formulasi pidana penjara terbatas yaitu untuk mengembangkan jenis pidana yang diperkirakan dapat mewujudkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan atau pengamanan masyarakat dan kepentingan individu. Selain itu pidana penjara terbatas diperlukan sebagai jenis pidana yang dapat mengkompromikan atau memanfaatkan segi-segi positif (sebaliknya juga berarti menghindari segi-segi negatif) dari pidana penjara di satu pihak dan pidana pengawasan di lain pihak. (2) Kebijakan formulasi pidana penjara dalam perundang-undangan Indonesia yaitu sanksi pidana penjara merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan baik di dalam KUHP maupun perundang-undangan di luar KUHP sebagai sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Di dalam KUHP (WvS) pidana penjara lebih ada yang dirumuskan secara tunggal, dan ada pula yang dirumuskan secara alternatif, sedangkan di dalam beberapa undang-undang di luar KUHP sanksi pidana penjara ada yang dirumuskan secara alternatif dan ada yang dirumuskan secara komulatif. (3) Formulasi pidana penjara terbatas di masa yang akan datang yaitu Pidana penjara terbatas dapat menjadi jenis sanksi pidana yang sederajat dengan jenis sanksi-sanksi pidana lainnya, namun tidak diancamkan dalam perumusan delik seperti pidana penjara dan pidana denda karena merupakan straafmodus dari pidana penjara. Penjatuhan pidana penjara terbatas diserahkan kepada hakim dengan dibuatkan pedoman pe

English Abstract

Dissertation is titled criminal prison policy formulation limited in criminal law reform in Indonesia. Background of writing this dissertation is a felony or a crime is a form of `deviant background` that is always there and attached to each form of society. Thus, in addition to the crime he is also a humanitarian issue social issues, instead reffered to as the oldest social problems. Crime as a social problem not just a national problem, but also become an international phenomenon or is a universal phenomenon. Judging from the result, then in the fifth congress of the united nations report stated that no doubt the crime carrying the effects of following: 1) Interfere with or impair or impede the echievment of national goals, 2) Prevents optimal use of national resources. On the of business of crime prevention is to use the criminal law to be criminal sanctions. Crime prevention using the criminal law is the most old. As old as human civilization itself. Some are calling it a oldes philosofhy of crime control. One type of criminal sanctions is most often used to address the problem of crime is imprisonment. While in development. Imprisonment is a type of criminal sanctions currently under sharp scrutiny of experts. A lot of critism directed against this kind of criminal deprivation of liberty, whether viewed from the point of view of effectiveness and other negative consequences that accompany. In the wake of the `crisis` of the prison, there are many coutries that still maintain imprisonment in criminal stelsel. Indonesia is a country that still maintain imprisonment, did not escape from attempts to reform and seek alternative forms of imprisonment. In the concept of the new penal code in 1982 books I filed criminal type `new` form of `crime control` as an alternative to imprisonment. By adhering to the sudarto opinion starting that criminal surveillance is similar to what is known in England as the `probation` and can be compared also with conditional imprisonment, then to identify possible weaknesses of the criminal surveillance needs to be understood from the weaknesses of the criminal conditional. Thus there is a void that criminal sanctions be balancing, aligning and penyerasi between imprisonment and crime control. This is where the development of the kind of criminal imprisonment finite expected to achieve balance, harmony, and harmony. In this dissertation formulated three issues: 1) what are criminal background prison policy formulation limited?. 2) What is the policy formulation imprisonment in legistation Indonesia?. 3) How formulation limited criminal prison in the feature?. As the analysis of the three knives above problems, the use of four theories: 1) Theory monodualisme pancasila, 2) Legal theory responsive, 3) Theory of criminal policy and, 4) Theory of criminal purpose. After doing research findings obtained as the following conclusion: (1) Background of policy formulation is limited imprisonment is to develop the kind of criminal that is expected to achieve a balance between the interests of society and the protection or safety of the individual. Besides limited imprisonment is necessary as a kind of crime that can compromise or exploit the positive aspects (otherwise also means avoiding the negative aspects) of imprisonment on the one hand and on the other a criminal oversight. (2) Policy formulation imprisonment in Indonesia laws namely imprisonment sanctions are the most types of sanctions set out both in the Criminal Code and the legislation outside the Criminal Code as a means to tackle the problem of evil. In the Criminal Code (WvS) imprisonment was formulated over a single, and some are formulated alternatives, whereas in some laws outside of the Criminal Code sanction of imprisonment was formulated alternatives formulated and there are cumulative. (3) Imprisonment formulation limited the future is limited to criminal imprisonment sanction can be kind of equal to the type of other criminal sanctions, but not threatened in the formulation of such offense imprisonment and fined because it is straafmodus of imprisonment. Limited prison sentences handed to the judge made application guidelines. Criminal prison limited only threatened the offense punishable with a maximum imprisonment of seven years or with criminal surveillance and imprisonment imposed is limited to a maximum of three (3) years.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/365/ASA/k/061305139
Subjects: 300 Social sciences > 365 Penal and related institutions
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 17 Jul 2013 11:51
Last Modified: 17 Jul 2013 11:51
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160987
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item