Kedudukan dan Kewenangan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Perbankan Syariah

Yusmad, MuammarArafat (2012) Kedudukan dan Kewenangan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Perbankan Syariah. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perbankan syariah lahir sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yang menginginkan adanya sebuah sistem perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalah yang mengandung unsur-unsur perjudian ( maisir ) , ketidakjelasan dan manipulatif ( gharar ) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar ( riba ). Sejak berlakunya Undang-undang No. 7/1992 tentang Perbankan, Indonesia telah menganut dual banking system , yang singkatnya berarti memperkenankan berlakunya dua sistem perbankan nasional. Dua sistem perbankan nasional itu adalah Bank Umum dan Bank Berdasarkan Bagi Hasil (yang secara implisit mengakui sistem perbankan berdasarkan prinsip Islam). Kini Perbankan syariah nasional telah memiliki payung hukum tersendiri pasca keberlakuan UURI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terkait pengawasan perbankan syariah, amanat Undang-Undang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Selain BI, kewenangan pengawasan terhadap bank syariah juga dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berkedudukan pada setiap bank syariah terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas produk-produk jasa perbankan syariah. Tugas DPS dalam pengawasan syariah memang sangat berat dan tidak mudah, terlebih dengan semakin kompleksnya tantangan bagi bank syariah dalam perkembangan perekonomian global. Beraneka ragam produk-produk perbankan hasil inovasi baru diluncurkan oleh bank syariah ke tengah-tengah masyarakat. DPS wajib untuk secara cermat meneliti segala aspek kesyariahan guna memastikan pemenuhan prinsip syariah dan kepatuhan syariah atas produk-produk layanan jasa perbankan syariah tersebut. Namun cukup disayangkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan ruang yang cukup bagi DPS untuk melaksanakan tugas pengawasan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis kedudukan dan kewenangan DPS dalam pengawasan terhadap perbankan syariah sebagai upaya untuk semakin memperkuat sistem perbankan syariah nasional yang sehat dan kuat.Teori-teori yang digunakan sebagai media analisis dalam penelitian ini adalah teori kewenangan, teori pengawasan, teori tujuan hukum Islam dan teori revitalisasi keadilan ekonomi. Akhir dari penelitian ini adalah kesimpulan bahwa Kedudukan DPS sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah belum memberikan ruang yang cukup bagi DPS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Kedudukan DPS yang berada di dalam struktur organisasi bank syariah sangat rentan terhadap intervensi dari para pihak yang berkepentingan terhadap jalannya kegiatan operasional bank syariah itu sendiri. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang perbankan syariah, yang menyebutkan tentang kewenangan DPS dalam pengawasan perbankan syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah, masih belum memungkinkan bagi DPS untuk melaksanakan tugas pengawasan bank syariah dengan baik. Terkait dengan pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan DPS, terjadi kekosongan norma hukum dalam hal kedudukan fatwa MUI yang menurut ketentuan Pasal 26 ayat (3) harus dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sebagai rekomendasi yang dihasilkan oleh penelitian ini adalah Kedudukan yang paling tepat ( appropriate position ) bagi DPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan bank syariah adalah DPS menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan kedudukan DPS dari struktur organisasi bank syariah menjadi bagian dari OJK dilakukan dengan cara melakukan perubahan atas ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Perbankan Syariah dan Pasal 109 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan adalah momentum yang tepat bagi terintegrasinya DPS menjadi bagian dari OJK. Kedudukan DPS yang menjadi bagian dari OJK akan membuat DPS menjadi sebuah lembaga pengawasan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun yang berkepentingan terhadap kegiatan operasional bank syariah.

English Abstract

The Islamic banking was born as demands of the Islamic community that need a banking system which actually implementing of Islamic principles. Islam forbids any practices which contains elements of gambling ( maisir ), manipulative uncertainty ( gharar ), and the practices of double profit improperly ( riba ). Since the enactment of banking Act no. 7/1992, Indonesia has impose dual banking systems. Thence, that Indonesian banking system allows of two banking systems into the national banking system. The two banking systems are the conventional commercial bank and bank based on profit sharing (which implicitly recognizes the banking systems based on Islamic princilples). Nowadays, national Islamic banking has its legal recognition since the enactment of Islamic banking Act no. 21/2008. Related to the supervision of Islamic banking, the mandate of Islamic banking act states that the guidance and supervision of Islamic banking is the authority of Bank Indonesia (BI). In addition, the authority of supervision of Islamic banks that also conducted by the Sharia Supervision Board (DPS) which placed on the Islamic bank related to complies with sharia principles of the products of Islamic banking services. DPS role in the supervison of Islamic bank is very tough and not easy especially by increasingly complex challenges for the Islamic banks in the era of global economy. So many banking products with the new innovations are launched by Islamic banks. DPS has to be accurately ensuring all aspects of the products of Islamic banking services complies with sharia principles. Unfortunately, the current regulations do not provide a sufficient authority for the DPS to perform their supervision duties optimally. This study aims to find out and analyze the position and authority of DPS in term of the supervision of Islamic banking as well as effort to strengthen the Islamic banking system. The theories use in this research are the theory of authority, the theory of control, the theory of the purpose of Islamic law and the theory of revitalizing of economic justice. The final of this study is the conclusion that the position and authority of DPS based on Article 32 (1) and (2) Islamic Banking Act no. 21/2008 has not provided yet of a sufficient authority for DPS to do their duties properly. The DPS Position of the organizational structure of Islamic banks are very vulnerable to the intervention of the stakeholders on the course of the operational of Islamic banking it self. The provision of Article 32 (3) Islamic Banking Act which states on the authority DPS in the supervision of Islamic banking are to provide counsel and advice to the directors and oversee the bank`s activities complies with Islamic principles, has not possible for DPS to supervise Islamic banking properly. Related with the duties and authority of DPS, there is an occurs absence of the legal norms that regulate the position of `fatwa` which according to provisions of Article 26 (3) Islamic Banking Act, should be regulated to the Central Bank Regulations (PBI). The recommendation of this study is to put DPS as a part of Financial Services Authority (OJK). This creates appropriate position of DPS in performing its duties and responsibility on sharia banking supervision. However, in order to make it happen, we should change first DPS position from organizational structure of Islamic bank to become part of OJK by amending Article 32 (1) of Islamic banking Act no. 21/2008 and also Article 109 of Limited company Act no. 40/2007. By the enactment of Act no. 21/2011 regarding Financial Service Authority (OJK), it is a good time to integrate DPS into part of OJK. DPS position within OJK will be creating an independent institution and avoiding from conflict of interests of sharia banking operations.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/346.082/YUS/k/061204247
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 06 May 2014 15:20
Last Modified: 06 May 2014 15:20
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160927
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item