Bahasa Indonesia Hukum dalam Perspektif Kepastian Hukum

Sinal, Mohamad (2013) Bahasa Indonesia Hukum dalam Perspektif Kepastian Hukum. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hakikat ilmu hukum dapat dijelaskan dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang filsafat ilmu dan teori hukum. Sudut pandang filsafat ilmu mengelompokkan ilmu hukum menjadi dua, yaitu ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris. Sudut pandang teori hukum mengelompokkan ilmu hukum menjadi tiga, yaitu dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit), dan filsafat hukum. Ilmu hukum adalah ilmu yang obyeknya hukum. Hukum disampaikan kepada masyarakat menggunakan sarana bahasa Indonesia. Oleh sebab itu, bahasa Indonesia yang digunakan di dalam bidang hukum harus benar dan baik, sehingga hukum tersebut dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dasar hukum, seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Akan tetapi, bahasa Indonesia yang digunakan di dalam bidang hukum masih menimbulkan banyak masalah, khususnya dari segi pengistilahan, pengalimatan, dan penulisan. Berdasarkan latar belakang di atas, fokus penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan `Bagaimanakah hubungan bahasa Indonesia hukum dengan kepastian hukum?` Secara rinci, fokus penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan berikut: (1) apakah ada hubungan bahasa Indonesia yang benar dan baik di dalam bidang hukum dengan kepastian hukum?; (2) bagaimanakah norma rumusan bahasa Indonesia hukum (ke depan) yang mampu menciptakan kepastian hukum? Secara umum penelitian ini bertujuan menganalisis dan menemukan hubungan bahasa Indonesia hukum dengan kepastian hukum, sedangkan secara khusus untuk: (1) menganalisis dan menemukan argumen hubungan bahasa Indonesia yang benar dan baik di dalam bidang hukum dengan kepastian hukum, dan (2) menemukan dan menyusun norma rumusan bahasa Indonesia hukum yang mampu menciptakan kepastian hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), historis, dan konseptual. Bahan hukum penelitian ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan peneliti sebagai instrumen kunci, ikhtisar dokumen, dan dipandu dengan rubrik-rubrik. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode analisis Francis Lieber, uji publik, dan konsultasi ahli. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum (teori utama), teori hermeneutika hukum (teori taraf menengah), serta teori perundang-undangan, berlakunya hukum, dan norma bahasa Indonesia yang baik dan benar (teori operasional). Berdasarkan hasil penelitian secara umum dapat disimpulkan bahasa Indonesia hukum memiliki hubungan dengan kepastian hukum, sedangkan secara khusus dapat disimpulkan pengistilahan, pengalimatan, dan penulisan di dalam bahan hukum yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar dan baik lebih mudah dipahami makna atau konsep yang terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, rumusan norma hukum yang ada dapat menciptakan kepastian hukum. Selain itu, dapat disimpulkan norma rumusan bahasa Indonesia hukum yang mampu menciptakan kepastian hukum secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu norma rumusan pengistilahan, pengalimatan, dan penulisan bahasa Indinesia hukum (BIH). Norma rumusan pengistilahan BIH yang mampu menciptakan kepastian hukum adalah pengistilahan yang tidak rancu, penempatannya di dalam kalimat benar, cermat, tepat, lazim, dan serasi, dan memiliki tautan dengan istilah hukum lainnya. Norma rumusan pengalimatan BIH yang mampu menciptakan kepastian hukum adalah pengalimatan yang memiliki kesejajaran bentuk (paralel), ketepatan dalam menempatkan fungsi-fungsi kalimat, kesatuan pikiran (unity), dan kelogisan. Selanjutnya, norma rumusan penulisan BIH yang mampu menciptakan kepastian hukum adalah penulisan yang menggunakan huruf yang tepat, tanda baca yang tepat dan ajeg, dan mengikuti konvensi atau kesepakatan yang terdapat di dalam bidang hukum. Berdasarkan temuan tersebut saran atau rekomendasi yang dapat disampaikan adalah: (1) norma rumusan BIH yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar dan baik disarankan diatur dalam suatu peranturan perundang-undangan tersendiri. Kekosongan norma yang secara khusus mengatur penggunaan BIH menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap kaidah bahasa yang berlaku, khususnya segi pengistilahan, pengalimatan, dan penulisan BIH di dalam bidang hukum. Selain itu, kekosongan norma tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. (2) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (ke depan), baik oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) disarankan berpedoman pada norma rumusan BIH yang telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, norma rumusan BIH tersebut disarankan dijadikan parameter dalam melakukan pengujian formal (formeele toetsing) terhadap produk hukum ke Mahkamah Konstutisi. (3) penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Oleh sebab itu, penelitian berikutnya dalam bentuk socio-legal research (penelitian sosio-legal) perlu dilakukan sehingga dapat memperkaya kajian penggunaan BIH di dalam bidang hukum (Indonesia), (4) bahasa Indonesia sebenarnya mampu dan mempunyai sarana untuk mengembangkan perangkat istilah hukum asing ke dalam BIH. Namun, penggunaan perangkat istilah tersebut di dalam BIH kurang diperhatikan atau diabaikan. Padahal, melalui perangkat istilah tersebut, baik praktisi hukum maupun masyarakat yang belum menguasai bahasa asing (seperti bahasa Inggris dan Belanda) akan mampu memahami makna istilah yang terdapat di dalam naskah yang berbahasa asing tersebut. Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat di dalam bidang hukum berkewajiban untuk mengembangkannya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga bahasa Indonesia hukum yang bertugas membina dan mengembangkan bahasa hukum, dan (5) praktisi hukum atau pun masyarakat disarankan untuk mempelajari dan memahami kaidah BIH yang benar dan baik. Selain itu, disarankan dapat menyosialisasikan BIH yang benar dan baik kepada praktisi hukum atau masyarakat lainnya yang belum memahaminya.

English Abstract

The essence of legal science can be explained from two perspective, that is science philosophy and legal theory. The legal science philosophy perspective grouped the legal science become two, normative and empirical legal science. Legal theories perspectives grouped legal science become three, that is legal dogmatic, legal theories (in narrow meaning), and legal philosophy. Legal science is science with legal object. Law is given to society by using Indonesian language. Because of that, Indonesian language that is used in the law should be true and good, so the law able to honor the basic value of law, such as certainty, justice, and usefulness. But, Indonesian language that is used in the legal field still produced man problems. Especially from the terminology, sentence and writing. Based on the background, then the research focus is formulated in the form of questions, `how the relation between Indonesian language of law with the legal certainty?` In detail, the research focus was formulated in the form of questions (1) what is the relationship between the true and good Indonesian language in the legal field with the legal certainty? (2) how the norm of legal Indonesian language (in the future) that able to create legal certainty? In general the research aimed at analyzing and finding the relationship of Indonesian language relation with the legal certainty, while specifically to (1) analyze and find the argument of relation between true and good Indonesian language in the legal science with the legal certainty, and (2) find and draft the formulation norm of legal Indonesian language that able to create legal certainty. The research is normative legal research. The research by using statute approach, historical and conceptual approach. The legal material in the research is Law no 8 Year 1981 about Criminal Procedures Codes (KUHAP) and the Decision of Constitutional Court No 27/PUU-IX/2011. The data collection technique by using researcher (as the key instrument), document summary, and guided with rubrics. The analysis technique of legal materials by using Francis Lieber analysis, public test, and expert consultation. The research used legal certainty (main theory), legal hermeneutic theory (middle level theory), and statute theory, the prevail of law, and norm of true and good Indonesian language (operational theory). Based on the results, in general it can be said that Indonesian language of law has relation with the legal certainty, while specifically, it an be concluded that terminology, sentence, and writing in the legal science that is suitable with true and good Indonesian language easier to understand the contained meaning in its. Because of that, the existing legal norm formulation able to create the legal certainty. Beside that, it can be concluded that the formulation form of legal Indonesian language that able to create legal certainty in general can be grouped into three, terminology formulation norm, sentence, and writing. The terminology formulation norm that able to create legal certainty is not ambiguous terminology, placement at the true sentence, accurate, precise, usual, and harmonious, and relate with other legal terminology. The sentence formulation norm of legal Indonesian language that able to create legal certainty is sentence making that has paralel form, preciseness in placing the sentence functions, thought unity, and logic. Then, the writing norm of legal Indonesian language that use precise letter, punctuation, and stable and follow convention and agreement in the legal field. Based on the finding, the suggestions are (1) the formulation norm of legal Indonesian language that suitable with true and good Indonesian language is suggested to regulated in the separate laws and regulation. The void of norms that specifically regulate the use of legal Indonesian language caused deviation to the prevailing Indonesian principle, especially in the terminology, sentence, and writing. Beside that, the void of norm able to cause legal uncertainty. (2) in the process of laws and regulation (in the future), either by Indonesian legislative assembly or local legislative assembly is suggested to use the norm of legal Indonesian language that is regulated in the laws and regulation. Then, the formulation norm of legal Indonesian language is suggested be used as the parameter for formal testing (formeele toestsing) to the legal product to the constitutional court (3) the research is normative legal research. Because of the, the next research in the socio legal research need to be done so able to enrich the investigation of the legal Indonesian language use in the legal field (4) Indonesian language actually able and has role to develop the foreign legal terms into legal Indonesian language. But, the use of thee term in the legal Indonesian language still lack consideration or often be ignored. Even, through the terminology, either legal practitioners or society that do not master foreign language able to understand the term in the text that used the foreign terms. Because of that all parties that involved in the legal field have duties to develop it. Beside that, it needs institution of legal Indonesian language that serve to develop and build the legal language, and (5) the legal practitioners or society are suggested to study to understand the good and true legal Indonesian language. Beside that, it is suggested to socialize the good and true legal Indonesian language for the practitioner and society who do not understand.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/340/SIN/b/061310672
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 14 May 2014 09:47
Last Modified: 14 May 2014 09:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160829
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item