Dekriminalisasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Warga Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Handyani, EmiPuasa (2017) Dekriminalisasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Warga Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Jurnalis warga atau citizen journalist , merupakan subyek hukum dalam tatanan negara hukum (rechstaat ). Namun, aturan hukum terkait aktifitas jurnalis warga secara khusus belum diatur. Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak mengakomodasi jurnalisme warga sebagai kegiatan jurnalistik layaknya wartawan yang bekerja pada perusahaan media . Beberapa kasus menimpa jurnalis warga yang melakukan aktifitas penyebaran informasi melalui media sosial, mailing list (milis), blog, maupun sarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya. Pasal 310 Kitab Undangundang Hukum Pidana serta pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi ancaman bagi jurnalis warga. Ancaman pidana penjara atau pidana denda menjadi ancaman kriminalisiasi terhadap jurnalis warga. Berbeda dengan negara lain, yaitu lebih dari 50 (limapuluh) negara telah menghapus pasal tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Beberapa diantaranya kemudian menyusun formulasi penanganan kasus pencemaran nama baik melalui hukum perdata yaitu dengan mendekreminalisasi. Jika melihat karakteristik kasus pencemaran nama baik, sebenarnya adalah kasus antar individu yang masuk ranah hukum perdata bukan hukum pidana. Penelitian disertasi ini berjudul: Dekriminalisasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Warga Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia. Fokus penulisan pada dua masalah yakni:1.Apa hakekat jurnalis warga dalam sistem pers yang melindungi profesi jurnalis ? 2.Bagaimana kebijakan formulasi Tindak pidana pencemaran nama baik oleh Jurnalis Warga dalam perspektif Hak Asasi Manusia di masa yang akan datang? Manfaat Penelitian secara teoritis, untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait perkara akibat aktifitas jurnalis warga yang mencemarkan nama baik. Secara praktis penelitian ini diharapkan membawa manfaat terutama dalam merumuskan kebijakan formulasi bagi jurnalis warga yang mencemarkan nama baik dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian diharapkan membawa manfaat pada stakeholder yakni: Bagi pemerintah agar segera mengakomodir jurnalis warga dalam undag-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga Jurnalis warga tidak mengalami kriminalisasi (mendekriminalisasi) dalam tindak pidana pencemarkan nama baik. Bagi jurnalis warga dalam menjalankan aktifitas jurnalistik akan mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami kriminalisasi. Bagi masyarakat, agar tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam memperoleh, mengolah dan menyebarkan informasi melaui berbagai saluran yang tersedia. Dalam penulisan disertasi ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach ); pendekatan kasus (case approach ); dan pendekatan perbandingan (comparative approach ), pendekatan konseptual (conceptual approach) . Beberapa pendekatan tersebut digunakan untuk membangun argumentasi hukum guna memecahkan masalah-masalah yang sedang diteliti. v Hasil dan temuan dalam penelitian ini adalah pertama hakekat jurnalis warga dalam sistem pers yang melindungi profesi jurnalis adalah aktifitas masyarakat biasa bukan jurnalis ataupun wartawan profesional namun melakukan aktifitas jurnalistik meliputi; mengumpulkan mengolah, dan mempublikasikan informasi melalui berbagai saluran, hanya saja jurnalis warga tidak terikat dengan hubungan kerja dengan perusahaan pers sehingga tidak mendapatkan gaji/honor. Jurnalis warga merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan hak asasi manusia dalam bidang informasi, berdasarkan pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration for Human Right (UDHR), pasal 19 Undang-undang nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 29 huruf F Undang-undang Dasar 1945. Kedua, di Indonesia penegak hukum masih belum sepaham dalam menyikapinya kebijakan formulasi berkaitan dengan pencemaran nama baik oleh jurnalis warga dalam perspektif hak asasi manusia. Beberapa kasus pencemaran nama baik diselesaikan dengan mekanisme mediasi penal, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Hate Speech . Namun di beberapa kasus, penyidik langsung menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Dalam penulisan disertasi ini Penulis merekomendasikan agar di masa yang akan datang Kebijakan formulasi tindak pidana pencemaran nama baik oleh jurnalis warga yang berperspektif hak asasi manusia dengan memasukan jurnalis warga pada bab I ketentuan umum pada pasal 1 ayat 4 b dan 5 b tentang pengertian jurnalis warga dan organisasi jurnalis warga ; bab III pada pasal 7 memasukan organisasi jurnalis warga dan kode etik dan 8 tentang dalam melaksanakan kegiatannya jurnalis warga mendapat perlindungan.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/345.025 6/HAN/d/2017/061703754
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 08 Jun 2017 08:04
Last Modified: 08 Jun 2017 08:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160435
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item