Kewenangan Notaris Membuat Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Iscahyani, SHMinatulLusfida (2010) Kewenangan Notaris Membuat Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT. Mengenai bentuk SKMHT, BPN telah mengeluarkan blanko SKMHT berdasarkan lampiran 23 Pasal 96 huruf h Permenag/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997. Notaris (yang bukan PPAT) dapat menggunakan blanko SKMHT BPN sesuai dengan Surat Edaran Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009 tentang permohonan blanko PPAT. Penggunaan blanko SKMHT oleh Notaris merupakan hal penting yang harus digarisbawahi karena standar blanko SKMHT tidak memenuhi standar akta Notaris. Permasalahan dalam tesis ini mengenai berwenang tidaknya Notaris dalam membuat akta SKMHT dengan menggunakan blanko BPN dan otentisitas akta SKMHT blanko BPN yang dibuat dihadapan Notaris. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk akta SKMHT yang seharusnya dibuat dihadapan Notaris dan otentisitas akta SKMHT blanko PPN yang dibuat dihadapan Notaris. Metode penelitian dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Semua bahan hukum yang terkumpul diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan teknik analisis secara perskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa apabila akta SKMHT dibuat dihadapan Notaris, maka harus memperhatikan bentuk dan sifat akta Notaris (Pasal 38 ayat (1) UUJN) jo Pasal 1868 KUH Perdata. Bentuk SKMHT blanko BPN yang ditetapkan oleh lampiran 23 Pasal 96 ayat (1) huruf h Permenag/Ka. BPN No.3 Tahun 1997 dan angka 6 Surat Edaran Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009 tidak sinkron dengan 2 (dua) Undang-undang yaitu ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan bahwa SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris dan ketentuan Pasal 38 UUJN tentang bentuk dan sifat akta Notaris. Berdasarkan Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori , jelas bahwa UUJN sebagai landasan hukum bagi Notaris tingkatannya lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Surat Edaran tersebut. Sehingga ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT dan Pasal 38 UUJN, mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) huruf h Lampiran 23 (bentuk SKMHT) Permenag/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997 dan Surat Edaran Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009. Karena kewenangan menggunakan blanko BPN hanya ada pada PPAT, bukan Notaris. Notaris bukan lahir dari kewenangan BPN dan juga bukan subordinasi BPN atau bukan pelimpahan dari kewenangan BPN. Akan tetapi kewenangan Notaris diperoleh dengan cara atribusi yaitu berasal/telah diatur dalam UUJN, membuat akta otentik. Akta SKMHT blanko BPN tidak sesuai dengan awal dan akhir akta Notaris, bentuknya tidak ditentukan oleh Undang-undang. Kekuatan pembuktian atas akta SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris dengan menggunakan blanko BPN hanya berkekuatan dibawah tangan. Mempunyai kekuatan pembuktian mengikat apabila salah satu pihak dapat membuktikan hal lain yang berlawanan. Dengan demikian, Notaris berwenang membuat akta SKMHT Notariil (bukan menggunakan blanko BPN) karena blanko SKMHT yang ditetapkan oleh BPN tidak memenuhi syarat yuridis sebagai akta otentik. Oleh karena itu, BPN tidak boleh lagi memaksakan Notaris untuk mengisi blanko SKMHT. Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus tunduk kepada UUJN. Seharusnya Notaris tidak berwenang membuat akta SKMHT dengan menggunakan blanko BPN, akan tetapi untuk mengatasi kendala dilapangan apabila BPN mempersulit bahkan menolak akta SKMHT Notariil, maka akta SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris dengan menggunakan blanko harus direnvoi sesuai dengan bentuk dan sifat akta Notaris.

English Abstract

This research is caused by the rule of Chapter 15 No (1) UUHT, that SKMHT must be created with notarism or PPAT letter. About SKMHT, BPN has been editing SKMHT blanks according to Chapter 23 No. 96, alphabet h Permenag/Ka. BPN No. 3 year 1997. Notarism (which is not PPAT) can use SKMHT BPN blank, according to editing letters of Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009 about PPAT blank application. The use of SKMHT blank for Notarist is so important which must be underlined, because standard SKMHT blank is not suitable from standard notarism letter. The problem of this case about leading or not of notarist in creating SKMHT letter by using BPN blank and otentisity of SKMHT with BPN blank which is edited in front of the notarist. The research direction is to see arrangement of SKMHT which must be created by notarist and also the otentisity of SKMHT with BPN blank which is also created by him. Research method on this case is normative legal research. All collected legal material must be studied and analyzed qualityly yuridism with analyzing technic by perspective way. According to the research, there is the answer, that if SKMHT is created by notarist, so it must be watched the form and character of notarist letter (Chapter 38 No. 1 UUJN) jo Chapter 1868 BW. The form of SKMHT with BPN blank is ruled by page 23, Chapter 96 No. 1 with alphabet h Permenag/Ka. BPN No. 3 year 1997 and numeral 6 of editing letter Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009 does not sincron from two rules, that is the opinion of Chapter 15 No (1) UUHT which commands that SKMHT must be made with notarism letter and also the opinion of Chapter 38 UUJN about form and character of notarism letter. According to the method of Lex Superior Derogate Legi Inferiori , it is true that UUJN as a law rule for notarist is higher in degree, compared from Agraria Minister Rules and the edited letter. So that Chapter 15 No (1) UUHT and 38 UUJN, change the opinion of Chapter 96 No (1), on alphabet h, page 23 SKMHT from Permenag/Ka. BPN No.3 year 1997 and edited letters Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009. Because the duty of using BPN blank is only on PPAT, not notarist. Notarist is not born from BPN power and also not subs of BPN and not devidings from BPN power. But notarism power is usually received through attribution ways, which has been made in UUJN, that is making otentic letter. SKMHT with BPN blank is not suitable from beginning and ending of notarism letter, and the form is not made by the rules. The true evidence of SKMHT which is created by notarist with BPN blank has a power underhand. Having true evidence is to know the other. So notarist has a power to create SKMHT Notariil (not using BPN blank), because SKMHT blank which is created by BPN was not suitable from yuridise as otentic letter. Therefore, BPN must not command notarist hard to fill SKMHT blank. The duty of notarist as a predicate ought to obey to UUJN. Notarist has no power to make SKMHT by using BPN blank, but when BPN makes trouble and even pushes SKMHT Notariil on freeland, so SKMHT which is made bt notarist with blank must be changed according to form and character of notarism letter.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/ISC/k/041002565
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 20 Dec 2010 14:31
Last Modified: 20 Dec 2010 14:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156663
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item