Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Mengenai Telah Disampaikannya Akta Ke Kantor Pertanahan (Studikasus Di Kantor Pertanahan Kota Malang)

Restuning, Prestiani (2016) Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Mengenai Telah Disampaikannya Akta Ke Kantor Pertanahan (Studikasus Di Kantor Pertanahan Kota Malang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu tersebut adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Selain mempunyai kewenangan membuat akta otentik tersebut, juga dibebankan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan akta yang dibuatnya. Yang salah satu diantaranya adalah “menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak, mengenai telah disampaikannya akta kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar”. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dan bagi PPAT yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan hasil penelitian, melalui wawancara dengan para responden yang terdiri dari PPAT Kota Malang, pegawai staf bagian Peralihan Hak dan PPAT Kantor Pertanahan Kota Malang, Ketua IPPAT Malang dan masyarakat pengguna jasa PPAT yang bersangkutan, diperoleh data bahwa sebagian besar PPAT Kota Malang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang bersangkutan, mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan. Atas tindakan PPAT yang mengabaikan ketentuan ini, dari data yang diperoleh bahwa PPAT yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun oleh Kantor Pertanahan Kota Malang.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 8/RES/k/2016/041605991
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 Aug 2016 13:22
Last Modified: 11 Aug 2016 13:22
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156469
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item