Hak Pakai Atas Tanah dengan Nama Pemerintah Kota yang Dicatat sebagai Aset Perusahaan Daerah (Studi Kasus di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang)

Harimurti, YudiSanityo (2012) Hak Pakai Atas Tanah dengan Nama Pemerintah Kota yang Dicatat sebagai Aset Perusahaan Daerah (Studi Kasus di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Bidang tanah mempunyai peranan penting bagi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dalam mendukung aktivitasnya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum bagi masyarakat kota Malang. Fungsi bidang tanah bagi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dapat dimanfaatkan sebagai perkantoran, tandon air, jalur pipa distribusi air, atau pendukung pelestarian sumber air. Sebagai badan hukum, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dapat menguasai bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Sewa. Bidang tanah yang dikuasai oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, dapat diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada perusahaan daerah atau dari hasil pembelian milik penduduk tanah yang merupakan aset perusahaan daerah. Bidang-bidang tanah yang dikuasai oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang yang berstatus Hak Pakai, beberapa diantaranya adalah berstatus Hak Pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang. Tanah yang dikuasai oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang yang berstatus Hak Pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang tersebut akan timbul masalah di kemudian hari apabila tidak ditangani secara serius sejak dini untuk mencegah timbulnya benturan berbagai kepentingan, karena bidang tanah tersebut secara de facto dikuasai oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dan telah dicatat sebagai aset perusahaan daerah dalam Aktiva Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang namun secara de jure status tanahnya adalah Hak Pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang. Potensi timbul masalahnya adalah apabila di kemudian hari Pemerintah Kota Malang membutuhkan bidang tanah untuk keperluan tertentu dan merasa secara de jure merupakan pihak yang berhak atas tanah tersebut, maka secara legal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang akan menjadi pihak yang lemah. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui kebenaran pencatatan hak pakai atas tanah dengan nama Pemerintah Kota Malang dalam aset Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, (2) Untuk mengetahui konsepsi perlindungan hukum penguasaan tanah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang yang berstatus hak pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang, dan (3) Untuk mengetahui bagaimana cara yang seharusnya ditempuh oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dalam mempertahankan aset tanah yang dalam sertifikatnya berstatus hak pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif. Dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang dasar pembenar dicatatnya hak pakai atas tanah dengan nama pemerintah daerah dalam aset perusahaan daerah, perlindungan hukum terhadap perbuatan hukum tersebut, dan cara yang ditempuh oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang untuk mempertahankan aset tanah tersebut. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : (1) Dasar pembenar dari pencatatan 2 (dua) bidang tanah yang berstatus hak pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang, sebagai aset Perusahaan Daerah dalam Aktiva Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang adalah adalah mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum, yang menyebutkan bahwa setiap transaksi biaya dan pembelian yang telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup, harus segera dibuatkan bukti pengakuan utang yang sah (Voucher) yang merupakan dasar pencatatan ke dalam Daftar Voucher Yang Harus Dibayar (DVHD) dan di bagian lain menyebutkan, bahwa aktiva tetap dicatat berdasarkan nilai perolehan/harga belinya termasuk semua biaya yang dikeluarkan sampai aktiva tetap tersebut siap digunakan, (2) Konsepsi perlindungan hukum penguasaan tanah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang yang berstatus hak pakai dengan nama Pemerintah Kota Malang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mensyaratkan adanya alat bukti tertentu yang dapat dijadikan alas hak (title) yang dapat dipergunakan bagi seseorang atau badan hukum dapat menuntut kepada Negara adanya keberadaan hak atas tanah yang dipegang atau dimiliki. Dalam sistem publikasi yang dianut oleh Undang-Undang Pokok Agraria yaitu sistem publikasi negatif ke arah positif, sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat tetapi bukan sempurna, artinya apabila bisa dibuktikan lain tentang tanah tersebut, maka sertifikat Hak Pakai atas tanah dengan nama Pemerintah Kota Malang yang dapat dibuktikan bahwa asal usul pembelian tanahnya adalah bersumber dana dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dapat dilakukan pendaftaran ulang mengenai subyek hukumnya, dan (3) Berdasarkan bukti-bukti pembelian yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang dan informasi dari warkah yang disimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bahwa permohonan sertifikat adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang mengusulkan kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pendaftaran ulang tanah yang menjadi hak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang agar secara legal subyek hukum hak atas tanah pada sertifikat diubah dari Hak Pakai Pemerintah Kota Malang menjadi Hak Pakai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang.

English Abstract

Land has an important role for the Regional Water Company Malang in supporting activities as a company engaged in the field of water supply for the city of Malang. Function of land for the Regional Water Company Malang could be used as an office, water tank, water distribution pipelines, or supporting the preservation of water resources. As a legal entity, the Regional Water Company Malang could master the field of land Broking, Right to Use, or the Right Rental. Parcels of land occupied by the Regional Water Company Malang, can be obtained from local government capital participation which is separated regional assets to be counted as capital in the companys local area or from the purchase of land owned by residents of an area the companys assets. Land areas controlled by the Regional Water Company with the status of Malang Right to Use, some of which is the status of Right to Use the name of the City Government of Malang. Land controlled by the Regional Water Company with the status of Malang City Right to Use the name of the City Government of Malang will be trouble in the future if not taken seriously from an early age to prevent conflict of interests, because these plots are de facto controlled by the Company Regional Water Malang and have been recorded as assets in the companys Regional Water Company Assets Malang but a de jure status of land is Right to Use the name of the City Government of Malang. Potential problem is arising in the future if the City Government of Malang area of land needed for a particular purpose and felt a de jure is a party entitled to the land, then legally the Regional Water Company Malang City will be the underdog. The objectives of this study were : (1) To know the truth of the recording of land use rights to the name of the City Government of Malang in the Regional Water Company assets Malang, (2) To determine the conception of the legal protection of tenure of land by the Regional Water Company Drinking with the status of Malang right to use the name of the City Government of Malang, and (3) To find out how that should be taken by the Regional Water Company Malang in maintaining assets in certificates of land use rights status by the Government of Malang. The method used is an empirical juridical approach, an approach taken to analyze the extent to which the regulations/laws or laws that are to be effective. In this case the approach used to analyze qualitatively on the basis of justification he noted the land use rights on behalf of local governments in the areas of corporate assets, legal protection against such legal action, and the way in which the Regional Water Company Malang to maintain the land asset. The results can be seen that: (1) The basis of the justification for recording 2 (two) with the status of land use rights to the name of the City Government of Malang, a regional company assets in the Regional Water Company Assets Malang is the reference to the provisions in the Decree of the Minister of State Regional Autonomy No. 8 Year 2000 on Guidelines for Accounting for Regional Water Company, which states that any transaction costs and the purchase of which has been supported by sufficient evidence, the evidence must be made a legitimate debt instruments (vouchers) that are the basis of recording to the list Should Paid Voucher (DVHD) and in other parts mentioned, that fixed assets are recorded at acquisition value/purchase price includes all costs incurred until the assets are ready for use, (2) The conception of the legal protection of tenure of land by the Regional Water Company Malang city with the status of the right to use the name of the City Government of Malang is the Government Regulation No. 24 of 1997, which requires the existence of certain evidence that can be used as the base rights (title) that can be used for a person or legal entity may sue the State of the existence of land rights held or owned. The publication system adopted by the Basic Agrarian Law is the system of negative publicity in a positive direction, a certificate as evidence of a strong right, but not perfect, it means if it can be proved about the land, the land Use Rights Certificate with the name of the City Government of Malang which can be proved that the origin of the land purchase is sourced funds from the Regional Water Company Malang reregistration can be done on legal subjects, and (3) Based on the evidence of purchases made by the Regional Water Company Malang and stored information from warkah Malang regency in the Land Office that the application for the certificate is the Regional Water Company Malang, the Regional Water Company Malang propose to the Supervisory Board to re-register the land that belong to the Regional Water Company Malang City is legally subject to the laws on land rights amended certificate of Right to Use the City Government of Malang a Right to Use the Regional Water Company Malang.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/HAR/h/041201044
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 07 Jun 2012 10:29
Last Modified: 07 Jun 2012 10:29
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156409
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item