Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xi/2013

Ansori (2016) Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xi/2013. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013”. Penelitian ini dapat diselesaikan atas bimbingan Dr. Jazim Jazim Hamidi, S.H.,M.H, sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Mochammad Ali Safaat, S.H.,M.H, sebagai Pembimbing Kedua. Pada bagian awal disebutkan bahwa KPUD merupakan bagian dari KPU yang tidak terpisahkan, sedangkan KPU diberikan wewenang oleh UUD NRI Th 1945 untuk menyelenggarakan Pemilu. Setelah Putusan MK Nomor 97/PUUXI/ 2013, KPUD diberi tugas untuk menyelengarakan Pilkada, pemberian tugas tersebut tentunya akan berakibat hukum pada kelembagaannya, mengingat KPUD bagian dari KPU sebagai penyelengara Pemilu yang bersifat hierarki, maka seharusnya tugas KPU tidak keluar dari Pemilu. Makna hierarki pada pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di sini masih multi tafsir (kabur), apakah lembaga yang di bawahnya harus sesuai dengan lembaga di atasnya. Seperti KPUD harus sesuai dengan KPU baik tugas dan fungsinya, atau status KPUD hanya sebatas lembaga yang diberikan tugas khusus oleh undang-undang. Melihat problmatika tersebut terbuatlah kajian khusus yaitu menganalisis dan memahami legalisasi pengaturan kedudukan hukum KPUD dalam penyelengaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Hasil kajian tersebut adalah bahwa undang-undang memberikan tugas tambahan kepada KPUD untuk menyelengarakan Pemilihan gubernur bupati dan walikota, sebenarnya KPUD tidak dapat menyelengarakan Pilkada karena KPUD bagian dari KPU yang bersifat hierarkis, sedangkan KPU berwenang secara konstitusional menyelenagarakan Pemilu, dan KPUD bukan lembaga daerah yang diberikan tugas khusus oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pilkada, serta KPUD sebagai pelaksana dari tugas KPU untuk menyelengarakan pilkada.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/342.07/ANS/k/2016/041611113
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Jan 2017 13:18
Last Modified: 24 Jan 2017 13:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156152
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item